Enam kafe yang berlokasi di pinggir jalan tersebut disegel petugas atas laporan masyarakat. Warga khawatir jika tetap beroperasi kafe itu mengganggu ibadah puasa di bulan suci.
Camat Makasar Ari Sonjaya mengatakan, laporan masyarakat itu kemudian ditindak lanjuti. Petugas kemudian mendapati bahwa kafe tersebut tidak berizin.
"Tidak ada izin operasi dari (dinas) Pariwisata. Kemudian karena kekhawatiran timbul keramaian dan masalah keamanan jelang Ramadhan, maka kita segel," kata Ari di lokasi penyegelan, Rabu (17/6/2015).
Ari mengatakan, praktik mesum dapat saja terjadi pada kafe ini. Kafe tersebut diketahui menjadi lokasi musik dan tempat minum-minuman keras. Petugas akhirnya menempelkan kertas putih bertuliskan "bangunan ini disegel".
Di tempat yang sama, Kasatpol PP Jakarta Timur Hartono mengatakan, para pemilik kafe mesti mengurus izin terlebih dahulu untuk beroperasi lagi. "Kalau tidak ada izin, bisa kena pidana," kata Hartono.
Penyegelan itu dikawal aparat kepolisian dan TNI. Petugas juga mengerahkan sebuah alat berat untuk merubuhkan sebuah kafe yang belum rampung dibangun. Sebab, setelah dicek ternyata kafe yang sedang dibangun tak memiliki IMB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.