"Kita tangkap mereka di daerah Plaza Senayan," kata Kanit 1 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Buddy Towuliu di kantornya, Jakarta, Rabu malam.
RS dan A sebelumnya melakukan perjanjian dengan Lucky untuk bertemu di kawasan tersebut. Keduanya mau mengambil uang perasan mereka dari Lucky.
"Mereka tertangkap tangan. Saat itu uangnya sebesar Rp 60 juta sudah di tangan mereka," kata Buddy. [Baca: Pelaku Pemerasan Anggota DPR Lucky Hakim Ditangkap di Plaza Senayan]
Dia menambahkan, sebelum kejadian ini, Lucky juga telah melaporkan pemerasan yang dilakukan oleh kedua pelaku.
Sehingga saat pemberian uang tersebut, polisi memantau secara langsung aksi keduanya. "Ini ada LP (laporannya) juga. Bukan dijebak ya, tetapi tangkap tangan," kata Buddy.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sebuah surat perjanjian. Surat tersebut berisi pernyataan kedua pelaku tidak akan mengganggu Lucky lagi setelah diberikan uang perasan. "Ini kan jelas sudah pemerasan," kata Buddy.
RS dan A memeras Lucky Hakim karena merasa memiliki rahasia anggota DPR RI tersebut. Keduanya mengancam, jika tidak diberikan uang oleh Lucky, maka akan membeberkan rahasia Lucky soal ijazah, pajak dan kasus perceraiannya.
RS dan A langsung digelandang ke Polda Metro Jaya setelah penangkapan di Plaza Senanyan, puku 17.00 WIB.
Tampak Lucky Hakim juga turut ikut ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan atas kasus yang menimpanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.