ANT dan AML tertangkap tengah membawa sabu seberat 409 gram di Jalan Cibogo Wetan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, 21 Mei 2015 lalu. Sabu hampir setengah kilogram itu mereka sembunyikan di bagian bawah mobil yang mereka kendarai.
Juang menduga, saat itu, kedua pelaku akan menemui pembeli sabu. AML sendiri merasa bekerja sebagai pengedar sebagai jalan pintas mendapatkan uang dengan mudah. Untuk mengantarkan sabu dalam satu minggu, ANT dan AML bisa diupah sekitar Rp 5 juta. Orang yang mengupah dan mengatur peredaran sabu itu berada di dalam salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Tangerang.
"Mereka bilang enggak pernah ketemu sama orang itu. Pelaku cuma berkomunikasi via telepon sama si pengatur yang ada di dalam lapas," tambah Juang.
Polisi sampai saat ini masih menyelidiki siapa pengendali peredaran sabu yang diduga merupakan seorang narapidana. Atas perbuatannya, ANT dan AML dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.