Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banding DKI Terkait Taman BMW Diterima

Kompas.com - 18/06/2015, 16:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan banding Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait Taman Bersih Manusiawi dan Berwibawa. Hal itu berarti putusan pertama yang memenangkan gugatan dari PT Buana Permata Hijau telah dibatalkan.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara Admiral Faizal di Jakarta, Rabu (17/6), mengatakan, dengan adanya keputusan ini, sertifikat yang diterbitkan sebelumnya dinyatakan tetap sah. Dalam sengketa hal ini, pihak BPN memang menjadi pihak tergugat, selain Pemprov DKI Jakarta.

"Keputusannya 12 Mei lalu. Dengan ini, selain sertifikat yang dimiliki pemprov diakui, pembangunan di lahan tersebut tetap bisa dilanjutkan," kata Admiral.

Selama ini, menurut dia, proses dan prosedur yang dilalui pemprov sesuai aturan yang berlaku. Termasuk, penerbitan Sertifikat Nomor 250 dan 251 di Taman Bersih Manusiawi dan Berwibawa (BMW), Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok yang digugat pengembang di lahan itu.

"Penerbitan sertifikat nomor 250 seluas 72.858 meter persegi dan 251 seluas 35.098 meter persegi diproses BPN karena adanya permohonan Pemprov DKI Jakarta," ujarnya.

Taman BMW memiliki luas lebih dari 66 hektar. Lahan ini merupakan kewajiban dari delapan pengembang pada 1993. Namun, karena sebelumnya PT Buana Permata Hijau (BPH) membeli lahan, pada 1994 Pemprov DKI Jakarta menetapkan biaya pengganti Rp 789.288.000.

Hal ini untuk mengganti lahan seluas 65.774 meter persegi yang lalu dikonsinyasi ke PN Jakarta Utara. Konsinyasi itu ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan no 3/konsinyasi/94 PN Jakut.

"Kami menunggu upaya lanjutan dari penggugat. Jika kasasi, pasti kami lanjutkan dengan adanya kontra memori," ujar Admiral.

Gindar Sembiring, perwakilan dari PT BPH, mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum lanjutan atas putusan PTUN ini. Sebab, pihaknya yakin mempunyai persyaratan kepemilikan yang sah. "Kami memang belum menerima salinan putusannya, tetapi info ini telah kami ketahui. Jelasnya, upaya hukum sampai adanya keputusan yang tetap akan kami jalan, termasuk kasasi," kata Gindar.

Sebelumnya, pada 14 Januari lalu, PTUN mengabulkan gugatan dari PT BPH atas gugatannya terkait sertifikat kepemilikan lahan di taman tersebut. (JAL)

Berita ini telah tayang di harian Kompas edisi 18 Juni 2015, di halaman 27 dengan judul "Banding DKI Terkait Taman BMW Diterima".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com