Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Mobil Uber Itu Bukan Transportasi Umum"

Kompas.com - 20/06/2015, 19:15 WIB
Jessi Carina

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Koperasi Transportasi Usaha Bersama Hariyanto mengatakan bahwa mobil yang memanfaatkan aplikasi Uber memang bukan angkutan umum. Sebab, kata Hariyanto, tidak semua orang bisa menaiki mobil Uber ini.

"Kami jelaskan bahwa Uber itu aplikasi, itu enggak bisa dikategorikan sebagai angkutan umum. Kenapa? Untuk jadi pengguna Uber, (calon pengguna) harus men-download aplikasi dulu, daftar dulu, dan belum tentu terverifikasi. Kemudian bayarnya pakai kartu kredit. Artinya, enggak semua orang bisa pakai," ujar Hariyanto di Kuningan, Sabtu (20/6/2015).

"Jadi, ini bukan untuk umum. Ini untuk member," tambah Hariyanto.

Hariyanto pun mengatakan hal ini untuk menjawab tudingan pihak Organda dan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI yang mengatakan bahwa mobil Uber adalah angkutan yang melanggar perundang-undangan dan perda.

Seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, Perda DKI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum, dan Pergub 1026 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan Taksi di Jakarta.

Hariyanto menjelaskan, Uber memang ditujukan kepada pemilik kendaraan pribadi yang ingin memberdayakan kendaraannya. Caranya adalah menyewakan dengan bantuan aplikasi Uber.

Hariyanto mengatakan, bukan kesalahan sopir Uber atau perusahaan Uber jika pemerintah belum memiliki peraturan terkait pemesanan transportasi dengan sarana aplikasi.

"Bukan salah teknologi yang terus berkembag cepat, tetapi UU-nya terlambat. Bukan salah kami juga. Itu salah pemerintah yang kurang tanggap memfasilitasi teknologi yang berkembang," ujar Hariyanto.

"Apalagi nanti banyak lagi aplikasi pesan hotel, motor. Jadi ini kan pasti akan berkembang," tambah dia.

Dia pun mengaku bahwa semua anggota koperasi yang tergabung sebagai pengemudi Uber hanya memiliki SIM A, yang artinya memiliki izin menggunakan mobil, tetapi bukan angkutan umum. Hariyanto mengatakan, pemerintah pusat harus memastikan kembali definisi transportasi umum.

"Kecuali memang definisi angkutan umum menurut UU pemerintah diubah menjadi kendaraan umum adalah kendaraan yang mengangkut orang, barang, yang menerima uang jasa langsung atau tidak langsung," ujar Hariyanto.

Untuk diketahui, Koperasi Trans Usaha Bersama sendiri merupakan mitra Uber Technology. Sebagian besar mobil-mobil serta pengemudi di perusahaan Uber merupakan anggota koperasi ini.

Hariyanto mengatakan, perusahaan Uber memiliki standar tinggi untuk merekrut pengemudi mereka. Salah satunya, pengemudi diharuskan berbadan usaha. Badan ini merupakan gabungan pengemudi yang membentuk koperasi agar dapat bergabung dengan perusahaan Uber.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com