Kesimpulan itu didapat setelah polisi melakukan pengecekan ke salah satu tempat yang dicantumkan di akun.
"Sudah dilakukan cek lokasi, belum ada perbuatan melawan hukum. Lebih fokus lagi penjualan bayi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar M Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2015).
Atas temuan ini, kata Iqbal, polisi memburu pembuat akun tersebut. Salah satu caranya dengan melakukan patroli cyber ke beberapa akun serupa.
"Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli cyber di beberapa akun yang mem-posting penjualan bayi," kata Iqbal.
Namun, hingga sekarang polisi belum bisa mengungkap siapa orang di balik pembuatan akun tersebut.
Polisi berjanji akan memburu dengan cepat dan melakukan upaya paksa kepada pelaku. "Kalau posting itu palsu kan ada UU ITE. Memang dunia maya tidak terbatas, tetapi orang yang mem-posting harus bertanggung jawab karena ada hukum positif yang mengatur, yakni UU ITE," kata Iqbal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.