Ketiga orang yang masing-masing berinisial M (24), GM (26), dan R (40), sempat menjadi buronan selama dua hari.
Kapolsek Pesanggrahan Komisaris Deddy Arnadi mengatakan, penangkapan diawali dengan penjebakan para pelaku. Petugas polisi berpura-pura akan membeli barang hasil curian mereka.
"Petugas berhasil memancing tersangka dan saat melakukan transaksi dua tersangka yaitu M dan R berhasil diamankan," kata Deddy, saat dihubungi, Selasa (23/6/2015).
Informasi penangkapan itu diawali dari laporan korban yakni Benhur Sitorus, pemilik toko barang antik di Jalan Bintaro Kodam, Pesanggrahan. Kemudian, polisi langsung bergerak dengan mencari informasi tentang penjualan barang antik yang diduga merupakan hasil curian.
Benda-benda antik yang dicuri adalah sembilan buah vas keramik, sebuah kristal perancis, empat taring babi, sebuah gelang kerang, dan sebuah pipa rokok tulang. Pelaku, kata Deddy, berencana menjual barang-barang senilai puluhan juta rupiah itu.
Deddy mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (20/6/2015) lalu. Sekitar pukul 01.00 WIB toko sudah tutup, ketiga pelaku mulai melancarkan aksinya dengan mencongkel atap toko berbahan asbes dengan sebuah linggis.
Kemudian, mereka masuk ke dalam toko melalui celah atap tersebut. Mereka pun membawa kabur sejumlah barang-barang antik yang dijual di toko. Total kerugian dari toko yakni mencapai Rp 50 juta.
"Para tersangka kabur dengan menggunakan angkot yang biasa dikemudikan salah satu tersangka," ujar Deddy.
Atas perbuatannya, para tersangka dapat dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman bagi mereka adalah lebih dari 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.