Wakapolres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Surawan mengatakan, penyidik telah mengembalikan lagi berkas RA ke kejaksaan tanpa tambahan saksi.
Sebab, dua saksi AA (22) dan TM sudah dianggap cukup. "Berkas RA sudah dikirim lagi. Tidak ada saksi tambahan, masih yang awal," kata Surawan melalui pesan singkatnya.
Ia mengatakan, penyempurnaan berkas yang sebelumnya dinyatakan belum lengkap atau P-19 oleh kejaksaan berfokus pada pendalaman keterangan RA. [Baca: Mucikari RA Bisa Bebas jika...]
Maka, tidak ada saksi tambahan yang dipanggil untuk diperiksa. Selain itu, penyidik juga melakukan pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi yang sudah pernah diperiksa.
"Kami hanya memperdalam saksi-saksi yang sudah diperiksa saja," kata dia.
Ia pun berharap Kejari Jakarta Selatan segera menyatakan berkas kasus mucikari kalangan artis tersebut lengkap atau P-21. Maka, RA pun segera bisa dibawa ke meja hijau.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejari Jakarta Selatan Chandra Saptadji membenarkan bahwa penyidik telah menyerahkan kembali berkas RA ke kejaksaan.
Namun, ia belum dapat memastikan berkas tersebut akan dinyatakan P-21 atau tidak. Sebab, jaksa belum memeriksanya. "Berkas baru masuk, belum dicek lagi. Nanti akan kami cek kembali," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.