Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipaksa "Threesome", Istri Berhak Menolak

Kompas.com - 26/06/2015, 08:41 WIB
Unoviana Kartika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Upaya pemaksaan yang dilakukan pasangan dalam rumah tangga merupakan bentuk kekerasan. Oleh karena itu, istri berhak menolak jika hal tersebut tidak sesuai dengan keinginannya.

Komisioner Komisi Nasional Perempuan Indriyati Suparno mengatakan, jika sikap dari pasangan tidak sesuai dengan kesepakatan sebelum pernikahan atau ada unsur pemaksaan, seseorang perlu mewaspadai itu merupakan bentuk kekerasan. Penolakan wajar dilakukan.

"Namun, di dalam konteks kasus KDRT, jika menjadi korban, memang tidak mudah melakukan komunikasi (dengan pasangan yang menjadi pelaku)," kata Indri kepada Kompas.com, Kamis (25/6/2015).

Oleh karena itu, jika sudah menolak tetapi tetap dipaksa, seseorang bisa melaporkannya. Paling tidak, kata dia, menceritakannya kepada orang yang dipercaya.

Indri menjelaskan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sesuai dengan ruang lingkupnya merupakan kekerasan berbasis jender yang korbannya bisa istri, suami, anak, atau kompenen keluarga lain yang tinggal dalam rumah tangga.

Pemaksaan, kata dia, merupakan bentuk kekerasan psikis. "Kalau ada unsur pemaksaan, artinya itu merupakan kekerasan psikis," kata dia.

Namun, jika sudah disertai dengan tindakan, hal itu termasuk bentuk kekerasan fisik sekaligus seksual. Itu jelas melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Jika dilaporkan dan terbukti melakukan KDRT, pelakunya bisa diberikan hukum pidana. Ancaman hukumannya ialah paling lama lima tahun kurungan penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com