Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Bekasi Sebut Kader Posyandu dan PKK Kembalikan Uang secara Berkala

Kompas.com - 03/07/2015, 15:27 WIB
Jessi Carina

Penulis

BEKASI, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjelaskan bahwa kader posyandu dan PKK tidak harus mengembalikan kelebihan honornya secara langsung. Mekanisme pengembalian honor akan dilakukan dengan cara memotong honor mereka selama satu tahun ke depan.

"Prosedurnya itu dikasih jangka waktu satu tahun. Jadi dia honor satu bulan dipotong Rp 100.000," ujar Rahmat di kantor Wali Kota, Jumat (3/7/2015). Honor yang diterima oleh kader posyandu dan PKK adalah Rp 200.000 per bulan.

Dengan pemotongan tersebut, mereka hanya akan mendapat honor sebesar Rp 100.000 per bulan selama satu tahun ke depan.

Hal ini untuk mengembalikan kelebihan bayar yang dilakukan Pemerintah Kota Bekasi pada tahun anggaran 2014.

Untuk diketahui, para kader Posyandu serta Pembina Kesejahteraan Keluarga (PKK) di Kota Bekasi harus rela mengembalikan uang sebanyak enam bulan gajinya kepada Pemerintah Kota Bekasi. [Baca: Honor Dikembalikan, Kader Posyandu dan PKK di Bekasi Kerja Gratis 6 Bulan]

Honor para kader Posyandu dan PKK tersebut telah diberikan sejak Januari 2014 sampai Desember 2014.

Sebanyak 15.000 kader menerima honornya sekitar Rp 200.000 per bulan sampai Desember 2014. Akan tetapi, saat ini mereka harus mengembalikan honor mereka untuk Januari 2014 sampai Juni 2014.

BPK RI menilai pemberian honor kepada mereka pada enam bulan tersebut sebagai temuan. Ternyata, ini semua karena Pemerintah Kota Bekasi baru membuat peraturan wali kota yang berkaitan dengan honor kader Posyandu dan PKK pada bulan Juli 2014.

Tepatnya, Perwal no 25 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Penunjang Kinerja bagi Kader Posyandu dan PKK yang ditetapkan 9 juli 2014. Dengan demikian, BPK RI hanya menganggap pemberian honor yang sah dan berlandaskan hukum untuk para kader posyandu dan PKK hanya sejak bulan Juli 2014.

Sebab, Perwal baru ditetapkan pada bulan itu. Sehingga, pemberian honor sejak Januari sampai Juni 2014 dinilai tidak sah dan tidak berlandaskan hukum.

Para kader Posyandu dan PKK pun harus mengembalikan honor mereka selama enam bulan itu yaitu sebesar Rp 1,2 juta kepada Pemerintah Kota Bekasi.

Sementara, Pemerintah Kota Bekasi harus mengembalikan uang sebesar Rp 17 miliar kepada negara. Mengenai hal tersebut, Rahmat mengatakan ada perbedaan persepsi antara Pemerintah Kota Bekasi dengan BPK RI.

Sejak awal, Pemkot Bekasi beranggapan bahwa perwal akan dijadikan dasar pemberian honor tersebut meskipun disahkan setelah pemberian honor.

Ternyata, BPK RI menganggap pemberian honor baru sah setelah bulan ditetapkannya perwal. "Pada saat Perwal disahkan, seharusnya honor Januari juga sah. Tetapi menurut BPK berlakunya hanya Juli sampai Desember," ujar Rahmat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com