"Selain Pak Tri Djoko masih banyak yang kita akan panggil. Dari kecamatannya yaitu Pak Camat yang menjabat pada waktu itu. Lurah yang menjabat pada waktu itu," kata Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Adjie Indra Dwi Atma, Rabu (8/7/2015).
Pemanggilan berkaitan dengan kewenangan para pejabat tersebut dalam mengeluarkan dokumen mengenai pembebasan tanah. Apalagi, para pejabat DKI itu tidak mengetahui bahwa ada indikasi pemalsuan dalam surat tanah tersebut. [Baca: Ini Kata Kadis Tata Air DKI soal Kasus Korupsi Normalisasi Kali]
"Bagaimana lurah bisa mengeluarkan surat tidak sengketa dan segala macam. Itu kan wilayah dia, seharusnya tahu tanah itu tanah negara," kata Adjie Indra.
Kadis Tata Air DKI Jakarta Tri Djoko Sri Margianto diperiksa oleh penyidik Subdirektorat Tipikor Polda Metro Jaya Rabu ini. Pemeriksaan berkaitan dengan wewenang dia selaku Ketua Tim Panitia Pembebasan Tanah (P2T).
Saat ini polisi sudah menetapkan lima tersangka yang terlibat dalam dugaan korupsi normalisasi Kali Pesanggrahan.
Kelima tersangka ini di luar pemerintahan yakni MD dan MR, berperan mengurus dokumen kepemikan tanah, HS penyandang dana, ABD mengaku pemilik tanah, JN mengaku pemilik tanah.
Kelima orang tersebut memalsukan data-data soal kepemilikan tanah yang menelan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta sampai sebesar Rp 32,8 miliar tahun anggaran 2013.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.