"Sepeda motor ya terutama itu yang boleh dititip di kantor kelurahan atau kecamatan. Kalau mobil ini cukup enggak tempat parkirnya? Motor sajalah ya," ujar Djarot di Balai Kota, Kamis (9/7/2015).
Djarot mengatakan, sepeda motor milik warga akan dijaga oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja di kelurahan dan kecamatan setempat. Masyarakat yang ingin menitipkan sepeda motornya tidak akan dikenakan biaya.
Mengenai batas waktu penitipan, Djarot membebaskan hal tersebut kepada masyarakat. Kendaraan bisa dititipkan sejak H-1 Lebaran. Djarot mengatakan, penitipan sepeda motor bisa dilakukan di semua kantor camat dan kantor lurah di Jakarta.
Penitipan sepeda motor bisa sangat berguna bagi masyarakat. Sebab, meninggalkan barang berharga seperti sepeda motor di rumah sangat mengkhawatirkan.
"Daripada bahaya ditinggal di rumah. Supaya mereka mudik engga pakai motor juga," ujar Djarot.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.