"Kepala Bank (DKI) Bintara kenal dengan orang yang namanya HS yang jadi tersangka," kata Kasubdit Tipikor Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Adjie Indra Dwi Atma saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Jumat (10/7/2015).
HS meminta mencairkan dana Rp 32 miliar kepada Kepala Cabang Bank DKI Bintara Bekasi. Hal itu lah yang juga menjadi kecurigaan penyidik.
"Dia yang minta pencairannya. Padahal dia (HS) bukan pemilik tanah," kata Adjie. Pemilik surat tanah palsu yakni JN dan ABD. Seharusnya, kata Adjie, kedua orang tersebut yang meminta pencairan dana, bukan HS. [Baca: "Logikanya, Ngapain Sore-sore Cairkan Rp 32 Miliar?"]
"Uniknya uang tersebut langsung dipindahkan ke rekening HS," kata Adjie. Pencairan uang tersebut janggal karena dilakukan pada pukul 16.00 WIB, 28 Agustus 2013 silam. Nominal yang dicairkan juga fantastis senilai Rp 32 miliar.
Sebelumnya, Bank DKI menyatakan penarikan dana tunai Rp 32 miliar untuk pembebasan lahan proyek normalisasi Kali Pesanggrahan dilakukan dengan sesuai prosedur.
Direktur Operasional Bank DKI Martono Soeprapto mengatakan, permasalahan yang membuat transaksi tersebut terlihat menyalahi aturan adalah dana yang ditarik ternyata digunakan untuk hal yang melanggar hukum.
Dugaan korupsi yang dilakukan dalam pengadaan lahan proyek normalisasi Kali Pesanggrahan dilakukan dengan cara memalsukan surat tanah berupa girik di tanah yang sebenarnya milik negara.
Sehingga tanah yang semestinya dibebaskan tanpa pembayaran itu jadi mesti dibayar oleh pemerintah. Dana yang dibayarkan dalam proyek tersebut sebesar Rp 32,8 milliar untuk dua lokasi di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat ini polisi sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Kelimanya yakni MD dan MR yang berperan dalam pengurusan dokumen kepemikan tanah, HS sebagai penyandang dana, serta ABD dan JN sebagai pemilik tanah.
Satu tersangka, yakni MR saat ini berstatus buron. Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni ABD dan JN telah meninggal dunia akibat sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.