Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parkir Liar, Dinas Perhubungan Kaji Sanksi Maksimal

Kompas.com - 13/07/2015, 19:03 WIB
JAKARTA, KOMPAS — Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta mengkaji kemungkinan penerapan tilang maksimal untuk pengendara sepeda motor yang parkir di area terlarang, terutama di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Jika penerapan itu jadi diberlakukan, pelanggar diharuskan membayar hingga Rp 550.000 untuk menebus sepeda motor yang ditilang.

Rencana ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansah, Sabtu (11/7), saat penertiban parkir liar di kawasan Tanah Abang. Pelanggaran rambu larangan parkir di kawasan ini tergolong tinggi, terutama di saat-saat ramai, seperti akhir pekan atau menjelang Lebaran.

"Yang susah ditertibkan adalah pengendara sepeda motor yang melanggar rambu parkir. Sebab, pengendara mobil sudah jera saat diberlakukan denda tinggi, yakni Rp 550.000. Kami akan mengonsultasikan, baik internal maupun dengan kepolisian, terkait rencana denda maksimal bagi pengendara sepeda motor ini," kata Andri.

Penerapan denda maksimal ini diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2012. Dalam peraturan itu disebutkan denda diberlakukan untuk semua jenis kendaraan bermotor.

Menurut Andri, jika kajian ini selesai dan denda maksimal memungkinkan diterapkan untuk pengendara sepeda motor yang melanggar aturan, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi.

Efek jera ini penting karena pelanggaran parkir sangat banyak dilakukan pengendara sepeda motor. Sementara jumlah tenaga yang bertugas dalam sehari maksimal 150 orang.

Langkah lain yang tengah dikaji adalah memidanakan juru parkir liar di kawasan ini. Untuk itu, pihaknya masih mempertimbangkan payung hukum dan penerapannya. Opsi lain yang tengah dipersiapkan adalah mencari lahan-lahan parkir baru di Tanah Abang.

Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat Henri Perez Sitorus mengatakan, dalam satu kali razia, pelanggaran parkir oleh pengendara sepeda motor mencapai puluhan.

"Hari ini (Sabtu) ada 73 sepeda motor yang kami angkut ke kantor Camat Tanah Abang untuk ditilang karena melanggar rambu parkir. Sementara tak ada mobil yang ditindak karena melanggar rambu parkir," ucapnya.

Pelanggaran parkir banyak terjadi di Jalan Jatibaru, Jalan Kebon Jati, Jalan Fachrudin, Jalan KH Mas Mansyur, dan Jalan Jati Bunder.

Angkutan umum

Perez mengatakan, selain kendaraan pribadi, pelanggaran juga sering dilakukan pengemudi angkutan umum. "Sopir yang ngetem masih banyak. Padahal, tilang untuk pengemudi angkutan umum juga sudah kami lakukan berkali-kali. Imbauan juga terus kami lakukan," katanya.

Angkutan umum yang ngetem sembarangan ini membuat lalu lintas tersendat di beberapa titik, seperti di depan Blok G hingga Blok A, Jalan Kebon Jati, dan Jalan Jembatan Tinggi.

Dari pengamatannya, Perez menduga, ada kelebihan jumlah angkutan umum. Artinya, ada kemungkinan angkutan umum beroperasi tanpa dilengkapi surat-surat asli. (ART)

--------

Artikel ini sebelumnya ditayangkan di harian Kompas edisi Senin, 13 Juli 2015, dengan judul "Dinas Perhubungan Kaji Sanksi Maksimal".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com