DEPOK, KOMPAS — Tiga anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar dilaporkan telah memerkosa KYA (6), siswa kelas I SD yang juga seorang yatim piatu di Kota Depok, Jawa Barat. Kasus itu telah dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota Depok sejak 3 Juli lalu, tetapi polisi disebut belum memeriksa korban, pelaku, ataupun saksi.
"Saya sudah beberapa kali datang (ke Polresta Depok), tetapi belum ada tanggapan sampai sekarang," kata Aminah (29), kerabat korban yang melaporkan kasus itu, Rabu (29/7). Aminah adalah orangtua dari teman korban.
Menurut Aminah, peristiwa itu terjadi ketika korban diajak empat temannya pergi bermain ke sekitar lapangan golf, Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Depok, Rabu (1/7) sekitar pukul 16.30. Keempat temannya itu adalah ED (5), RI (9), FA (11), dan FT.
Setiba di lokasi tersebut, ED, RI, dan FA melakukan perbuatan jahatnya. Menurut Aminah, FT diketahui tak ikut memerkosa dan justru menegur teman-temannya untuk menghentikan perbuatan mereka.
KYA selama ini tinggal bersama kakek-neneknya di wilayah Cimpaeun sejak orangtuanya meninggal. Nenek korban, Rukiyah (55), baru mengetahui kejadian itu pada Jumat (3/7) setelah korban mengaku sakit pada bagian kemaluannya dan menceritakan kejadian tersebut.
Dalam pertemuan Rukiyah dengan pihak terlapor, lanjut Aminah, pihak keluarga para terlapor langsung menawarkan uang ganti rugi. Keluarga korban tak terima, lalu memutuskan melaporkan kejadian itu ke polisi.
Aminah mengatakan, korban sudah menjalani pemeriksaan visum di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (6/7). Namun, hingga kemarin, hasil visum belum keluar dengan alasan libur Lebaran.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok Komisaris Teguh Nugroho membantah polisi lamban menangani masalah tersebut. Ia mengatakan, polisi harus berhati-hati dalam menangani kasus yang melibatkan anak di bawah umur. Menurut dia, polisi akan memeriksa korban dan saksi pada Sabtu (1/8) mendatang.
"Kami tak bisa seperti memproses pelaku dan korban dewasa. Untuk anak-anak kami pastikan kondisi psikis mereka siap sebelum kami periksa," kata Teguh. Selain itu, polisi juga harus menangani kasus ini bersama instansi lain, seperti dinas pendidikan, dinas sosial, dan balai pemasyarakatan. (DEN)
--------
Artikel ini sebelumnya ditayangkan di harian Kompas edisi Kamis, 30 Juli 2015, dengan judul "Anak di Bawah Umur Diduga Memerkosa".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.