Adapun contoh angkutan umum yang telah melanggar trayek adalah mikrolet M08 jurusan Tanah Abang-Kota yang melintas di depan Pasar Blok A Tanah Abang. "(Kena) sanksi dong," kata Basuki di Balai Kota, Jumat (31/7/2015).
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dishubtrans DKI Andri Yansyah mengatakan, instansinya akan terus menggelar operasi untuk menindak tegas sopir-sopir angkot yang melanggar trayek.
Dia menjelaskan, seharusnya, trayek mikrolet M08 tidak sampai ke Jalan Tanah Abang I. Sanksi tegas selain tilang akan didiskusikan bersama Badan Angkutan Darat (BAD).
Saat ditanya perihal ancaman angkot untuk mogok beroperasi, Basuki memotong jawaban Andri.
"Ngapain lu mogok-mogok, kan ada anak bini, kasihan. Kalau ada yang mogok memang enggak kena sanksi, tetapi yang jelas kalau dia ada melanggar trayek baru diberi sanksi," kata Ahok, sapaan Basuki.
Lebih lanjut, menurut Andri, ada tiga syarat moda transportasi massal dapat berfungsi maksimal. Pertama, sopirnya harus memiliki lisensi.
"Mobilnya harus laik pakai dan ketiga soal trayek. Sopir harus taat sama trayek yang dimohonkan oleh dia," kata mantan Camat Jatinegara tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.