Meskipun demikian ia berpendapat perlu diluruskan kembali soal fokus pada "dwell time" atau waktu inap bongkar muat. "Dwell time tidak bisa dipidana. Ini adalah permasalahan good governance." kata pengamat maritim ini dalam acara diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (1/8/2015).
Siswanto menambahkan selama ini belum ada perizinan yang terintegrasi. Masalah yang kerap kali terjadi yakni perbedaan prinsip dalam pengeluaran perizinan.
"Soal perizinan ini gak terintegarsi. Kementerian ini keluarin izin, kementerian lain enggak. Nanti Ketemunya di pelabuhan," kata Siswanto.
Siswanto menyebut langkah yang dilakukan polisi dalam pengusutan kasus ini merupakan pertama kali di dunia. Di mana dwell time menjadi pintu masuk untuk membongkar suap dan gratifikasi di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Saya sepakat dwell time jadi pintu masuk pembongkaran pidana dugaan suap dan gratifikasi. Namun dikurangi soal penggunaan kata dwelling time," kata Siswanto.
Saat ini, empat orang sudah ditetapkan menjadi tersangka, yakni ME, importir; MU, pekerja harian lepas Kementerian Perdagangan; IM, Kasubdit Kementerian Perdagangan, dan Partogi Pangaribuan, Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan.
Perkara ini pertama kali diusut oleh Satgas Khusus Polda Metro Jaya. Dari serangkaian penyelidikan, ditemukan dugaan tindak pidana penyuapan dan penerimaan gratifikasi di manajemen satu atap pelabuhan tersebut.
Penyidik kemudian menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan pada Selasa (28/7/2015). Di tempat penggeledahan, polisi menangkap tangan pekerja harian lepas (PHL) Kemendag berinisial MU yang tengah bertransaksi dengan seorang calo berinisial ME.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.