"Uber itu isu yang juga lagi hangat. Cuma kan begini, saya sudah perintahkan ke anak buah saya, mau soal ojek, Go-Jek, mau Uber, mau (kendaraan) yang lain, yang terpenting tatkala kita menilang, misal taksi Uber, jangan diasumsikan bahwa Pemda DKI tidak setuju. Tetapi, saat ini kita kapasitasnya tidak untuk mengatakan oke atau tidak oke," kata Andri kepada Kompas.com, Senin (3/8/2015).
Menurut dia, Dishub DKI menjalankan tugas tetap sesuai dengan aturan. Dia memastikan aparat tidak pandang bulu saat menjaring kendaraan yang nekat beroperasi tanpa izin.
"Yang penting semua angkutan yang ada di jalanan (Jakarta) harus memenuhi ketentuan. Mau pribadi juga tatkala kita operasi dia tidak punya surat-surat ya kita tilang, kandangin, sudah gitu saja," ujarnya.
Taksi Uber sudah hampir setahun beroperasi di Jakarta. Dalam rentang waktu itu, layanan tersebut mendapat kecaman dari Organda DKI Jakarta karena tak memiliki izin operasional meski tak sedikit pula warga DKI yang menggunakan moda transportasi tersebut.
Dishub DKI memilih akan berkonsultasi dengan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) guna menemukan penyelesaian agar pro0kontra tr0aksi Uber di Jakarta tidak berlarut-larut.
"Nanti tanggal 5 (Agustus 2015) itu saat saya bertemu dengan DTKJ juga akan membahas penanganan uber, itu termasuk. Kita rumuskan di sana," kata Andri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.