Keberadaan ojek juga tidak bisa digantikan oleh transportasi yang lain. "Ojek ada kebutuhannya ketika angkutan umum kita belum bisa digantikan oleh ojek itu. Bayangkan kalau ojek dilarang betul-betul. Solusi transportasi individu, menghubungkan terminal atau selter atau stasiun yang bisa diandalkan masyarakat cuma ojek," kata Ellen, Senin (3/8/2015).
Menurut Ellen, moda transportasi lain yang setara dengan ojek adalah bajaj. Namun keberadaan bajaj dinilai masih sangat kurang dibandingkan dengan pengojek yang lebih banyak di Jakarta.
Jika ojek dilarang pemerintah, maka masyarakat akan kesulitan untuk mencari bajaj, terutama di tempat-tempat yang tidak terjangkau oleh angkutan umum lain.
DTKJ melihat sikap pemerintah terhadap keberadaan ojek selama ini adalah abu-abu, dalam arti, pemerintah tidak mengatur regulasi untuk ojek dan tidak juga melarang adanya ojek.
Sehingga, transportasi ojek ini mengikuti hukum pasar, di mana ada konsumen, maka akan ada penyedia jasa ojek atau pengojek.
Di dalam kenyataan sehari-hari, masyarakat bisa menyadari kebutuhan mereka terhadap transportasi ojek cukup besar.
"Pelarangan hanya kalau itu angkutan umum harus ada izin. Ojek kan tidak dikategorikan angkutan umum, tetapi masyarakat butuh," tutur Ellen.
Atas dasar itu, pada hari Rabu (5/8/2015), Ellen mewakili DTKJ akan bertemu dengan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta membahas perizinan operasional ojek.
Selain dengan DTKJ, akan turut serta Forum Lalu Lintas yang dikelola Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, pakar tata kota, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.