Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sembilan Alasan Mantan Kepala SMA 3 Gugat Kepala Dinas Pendidikan DKI

Kompas.com - 04/08/2015, 18:03 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala SMAN 3 Setiabudi Retno Listyarti mengajukan gugatan terhadap surat keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI terkait pemberhentiannya sebagai kepala sekolah. Apa alasan Retno melayangkan gugatannya tersebut?

Kuasa hukum Retno, Muhammad Isnur mengatakan, ada sembilan alasan kliennya mengajukan gugatan tersebut.

Pertama, kata dia, hal ini sebagai upaya hukum terakhir. Sebab, kliennya telah melakukan upaya pembatalan dengan mengajukan surat keberatan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan ke Kepala Dinas Pendidikan DKI Arie Budhiman.

Kliennya juga sudah melakukan pengaduan ke Ombudsman RI. Namun, semua pengaduan tersebut tidak membuahkan keadilan bagi kliennya.

"Oleh karenanya, melalui pengadilan sebagai upaya hukum terakhir untuk melakukan pembatalan SK," kata Isnur, di PTUN Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Kedua, lanjut Isnur, gugatan ini sebagai upaya untuk menghilangkan praktik diskriminatif di lingkungan pendidikan DKI Jakarta. [Baca: Kuasa Hukum Mantan Kepala SMAN 3 Anggap SK Kepala Dinas "Lebay"]

Kemudian yang ketiga, SK Kepala Dinas menurut dia tidak berdasar hukum. "Dalam mengeluarkan SK, kepala dinas tidak berdasarkan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 yang di dalamnya terdapat syarat untuk memberhentikan kepala sekolah," ujar Isnur.

Keempat, kata dia, Kepala Dinas telah bertindak sewenang-wenang dalam mengeluarkan SK. Kelima, Kepala dinas dianggap tidak cermat dalam mengeluarkan SK Pemberhentian.

"Keenam, dalam mengeluarkan SK TUN, Kepala Dinas telah mencampuradukan wewenang," ujar Isnur.

Selanjutnya yang ketujuh, Kepala Dinas dianggap telah berlebihan dalam menjatuhkan keputusan pemberhentian Retno sebagai kepala sekolah.

Kedelapan, Kepala Dinas menurut dia tak punya kewenangan untuk mengeluarkan pemberhentian.

Sebab, lanjutnya, secara hukum sesuai Pasal 14 ayat 2 Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010, Dinas Pendidikan tak berwenang memberhentikan Kepala Sekolah. "Kewenangannya ada pada Gubernur DKI Jakarta," ujar Isnur.

Terakhir, Kepala Dinas Pendidikan dinilai telah melanggar hak konstitusional warga negara, khususnya berorganisasi. Sebab, pencopotan Retno disebut-sebut karena Retno aktif di Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).

Isnur khawatir, pencopotan Retno karena faktor ketidaksukaan. Sebab, dia mengklaim kliennya vokal dalam mengkritisi dunia pendidikan.

Misalnya, membongkar adanya kecurangan di lelang jabatan kepala sekolah, pemberian upeti, masalah dana BOS, dan juga kasus pemberian sanksi keras atas sejumlah murid SMAN 3.

"Kami khawatir ada semacam ketidaksukaan Kepala Dinas kepada Bu Retno. Melihat dia kritis kepada pendidikan," ujar Isnur.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, pihaknya berharap kepada Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta untuk mengabulkan gugatan Retno seluruhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com