Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/08/2015, 22:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Dinas Pendidikan DKI Jakarta menemukan penyalahgunaan bantuan pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar. Dana, antara lain, dipakai untuk karaoke serta membeli bahan bakar minyak, barang elektronik, dan emas. Pemerintah berencana melaporkan ke polisi dan memublikasikan pelanggar agar ada efek jera.

Temuan itu berdasarkan laporan rutin penggunaan dana KJP oleh Bank DKI. Ada sekitar 20 sampel data yang diambil dari data Bank DKI. Di dalamnya terdapat jumlah transaksi dan lokasi transaksi.

"Dari data Bank DKI terlihat jumlah transaksi yang digunakan untuk belanja nonpendidikan. Nilainya ada yang mencapai Rp 700.000," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budiman, Senin (3/8).

Bank DKI telah membatasi penarikan tunai untuk KJP, yaitu maksimal Rp 50.000 per siswa per pekan untuk setiap jenjang sekolah. Namun, penggunaan dana KJP secara nontunai sulit dilakukan jika transaksi dilakukan di semua toko yang memiliki mesin gesek kartu (EDC).

Menurut Arie, pengawasan paling efektif melalui transaksi nontunai karena penyalahgunaan dana bisa langsung diketahui. Pengawasan setiap siswa oleh pihak sekolah juga tidak mungkin dilakukan karena jumlah penerima KJP mencapai 498.000 siswa.

Meski demikian, penyalahgunaan dana KJP dinilai masih kecil. Pembatasan lokasi transaksi pun dianggap belum perlu. "Kuncinya sosialisasi terus-menerus. Ini perubahan sistem. Kalau masih ada kelakuan seperti dulu, itu yang akan kami perbaiki. Kalau orang yang membutuhkan, tentu terbantu dan tidak akan menyalahgunakan," ujar Arie.

Pembatasan penarikan tunai dan pembelanjaan nontunai yang diberlakukan tahun ini dianggap pas. Pada tahun sebelumnya, dana diambil tunai dan dibelanjakan untuk keperluan nonpendidikan, seperti temuan antara lain membeli rokok dan telepon genggam oleh orangtua siswa. Bantuan tidak tepat guna.

Dijerat aturan perbankan

Ari menambahkan, peraturan gubernur tentang KJP sangat jelas. Dana yang digunakan bukan untuk kepentingan pendidikan akan dihentikan. "Kami akan melihat kasusnya dan memanggil penerima yang menyalahgunakan. Bisa saja kami lapor kepada polisi. Dengan sanksi yang keras dan publikasi semacam ini, dia akan kapok," ujarnya.

Arie berjanji akan menyampaikan data lengkap mengenai para penyalah guna KJP serta nilai total dana yang disalahgunakan. Setelah bertemu direksi Bank DKI, Selasa (4/8) siang hari ini, pihaknya berencana mengumumkan melalui media massa. Sebelumnya, dinas pendidikan mengumumkan penghentian pemberian dana KJP kepada siswa yang terbukti ikut tawuran. "Sekurangnya saya berhak menyampaikan berapa jumlah orangtua siswa dan siswa yang menyalahgunakan dana KJP ini," ujarnya.

Direktur Utama Bank DKI Kresno Sediarsi mengatakan, bank telah membatasi penggunaan KJP. "Untuk penarikan tunai, kami sudah batasi Rp 50.000 per minggu sesuai jenjang pendidikan. Namun, untuk penggunaan nontunai, pembatasan sulit dilakukan," katanya.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menambahkan, sistem baru memungkinkan pengawasan lebih baik. Penggunaan dana untuk keperluan siswa juga terkontrol karena hanya bisa dibelanjakan secara nontunai. Namun, peluang penyimpangan tetap ada, seperti dengan mentransfer dana ke rekening lain. Dirinya meminta Bank DKI mengawasi kemungkinan itu.

Basuki menyatakan tidak segan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Penyalah guna dana KJP bisa dijerat dengan aturan perbankan. Dia berharap bisa mengadukannya sebagai tindak pidana sehingga ada efek jera.

Tahun ini, KJP diberikan kepada 489.150 siswa, antara lain 291.900 siswa sekolah negeri dan 197.250 siswa sekolah swasta. Dana dianggarkan sekitar Rp 2,4 triliun yang ditransfer ke rekening setiap penerima. Transfer dilakukan rutin untuk kebutuhan transpor, uang jajan, ekstrakurikuler, serta transfer berkala untuk pembelian buku penunjang, seragam, sepatu, alat tulis, dan kebutuhan lain.

Selain menarik tunai maksimal Rp 50.000 per minggu, siswa juga hanya bisa menggunakan dana bantuan untuk transportasi, ekstrakurikuler, dan uang jajan maksimal Rp 100.000 per bulan untuk jenjang SD; Rp 150.000 per bulan untuk jenjang SMP; dan Rp 200.000 per bulan untuk jenjang SMA. Basuki juga meminta aparat di tingkat kelurahan serta rukun warga dan rukun tetangga untuk turut mengawasi pemakaian KJP.

Menyinggung soal ini, Wali Kota Jakarta Barat Anas Efendi mengatakan, pihak dinas terkait dan Bank DKI belum menyampaikan data. "Barangkali besok. Kalau sudah menerima, saya pasti sampaikan berapa jumlah orangtua murid dan siswa yang menyalahgunakan dana KJP di wilayah saya," ucap Anas. Seperti halnya Arie, ia juga akan bersikap tegas untuk menuntaskan kasus-kasus seperti ini. (FRO/MKN/WIN)

______________________________

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 4 Agustus 2015, di halaman 27 dengan judul "Bantuan KJP Diselewengkan".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com