"Lima saksi dari internal. Sudah dipanggil dua hari lalu, tapi belum hadir," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal di Jakarta, Rabu (5/8/2015).
Saat ini sudah 18 saksi diperiksa terkait kasus suap Kemendag. Sebanyak 15 saksi di antaranya berasal dari internal Ditjen Daglu Kemendag.
"Sisanya tiga orang berasal dari eksternal," kata Iqbal.
Sampai saat ini sudah dua orang dicekal pergi ke luar negeri. Saksi tersebut, T, berasal dari Ditjen Daglu Kemendag dan J, seorang pengusaha.
"Pencekalan ini supaya tidak melarikan diri," kata Iqbal.
Sebagai informasi, Satgas Khusus Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan suap dan tindak pencucian uang di Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Dari serangkaian penyelidikan, ditemukan dugaan tindak pidana penyuapan dan penerimaan gratifikasi di manajemen satu atap pelabuhan tersebut.
Penyidik telah menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan pada Selasa (28/7/2015). Di sana, polisi menangkap tangan pegawai honorer Kemendag berinisial MU yang tengah bertransaksi dengan seorang importir berinisial ME. Pada saat itu juga, penyidik menetapkan MU, ME, dan Kepala Subdirektorat Kemendag Imam Aryanta sebagai tersangka.
Belakangan, polisi menetapkan Dirjen Daglu Kemendag Partogi Pangaribuan dan seorang importir berinisial L sebagai tersangka.