Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan, pihaknya sudah menahan AK sejak 9 Juli 2015, tetapi baru pada Rabu (5/8/2015) pagi mengaku sebagai pembunuh Rian.
Namun, kata Krishna, pihaknya menahan tersangka bukan karena kasus pembunuhan.
"Namun, saat itu kami tahan karena kasus pemalsuan surat," ucap Krishna kepada wartawan, termasuk Wartakotalive.com, Rabu.
Menurut Krishna, sejak keluarga melaporkan Hayrianti yang menghilang pada 14 April 2015, polisi sudah curiga dengan AK. Sebab, mobil milik perempuan yang akrab disapa Rian itu, yakni Honda Mobilio, justru ada di tangan AK.
Namun, Krishna mengatakan, saat itu AK mengaku mendapat mobil tersebut dari Rian. Ia mengatakan, Rian menjual mobil itu kepadanya.
Oleh karena itu, kata Krishna, polisi saat itu tak bisa menuduh AK sebagai pembunuh Rian, apalagi saat itu status korban masih sebagai orang hilang dan belum ditemukan.
Walau demikian, polisi sejak itu tak tinggal diam. Polisi menelusuri kronologi mobil itu bisa sampai ke tangan AK. Selanjutnya, diketahuilah bahwa mobil itu dibeli dari sebuah showroom dengan cara kredit.
AK lalu diketahui mengambil BPKB yang atas nama Hayriantira sesudah perempuan tersebut diketahui hilang. AK mengambilnya dengan surat kuasa yang seolah-olah dibuat oleh Rian.
"Kami periksa surat kuasa itu ke Laboratorium Forensik (Puslabfor Polri)," kata Krishna.
Hasil analisis Puslabfor baru keluar pada 5 Juli 2015. Hasilnya, tanda tangan di surat kuasa itu palsu. "Itu tanda tangan Rian yang dipalsukan," kata Krishna.
Atas dasar itu, polisi pada 9 Juli 2015 menangkap AK dengan tuduhan pemalsuan dokumen. Namun, setelah ditahan 30 hari, Rabu (5/8/2015), AK mengaku bahwa dialah yang membunuh Rian.
"Ini sedang kami telusuri pengakuannya. Soalnya dia bilang korban dibunuh di Garut," kata Krishna. (Theo Yonathan Simon Laturiuw)