Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuh Anggota Ormas yang Terlibat Bentrok di Pasar Gembrong Diancam 7 Tahun Bui

Kompas.com - 11/08/2015, 14:36 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak kepolisian menetapkan tujuh anggota organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat dalam bentrokan di Pasar Gembrong sebagai tersangka. Ketujuh pelaku terancam pasal penganiayaan dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

"Kita kenakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan adanya korban, dengan ancaman tujuh tahun penjara," kata Kepala Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Umar Faroq kepada wartawan, Selasa (11/8/2015).

Seperti diketahui, bentrokan di Pasar Gembrong antara ormas tersebut dan warga setempat mengakibatkan dua orang mengalami luka. (Baca: Kasus Bentrokan di Pasar Gembrong, 7 Anggota Ormas Ditangkap)

Soal kabar yang menyebutkan adanya potensi aksi bentrokan susulan, Umar mengatakan agar ormas tersebut tidak melakukan perbuatan melawan hukum. "Saya imbau untuk taat dan patuh hukum," ujar Umar.

Kata dia, akan ada sanksi jika suatu ormas melakukan perbuatan melanggar hukum sebanyak tiga kali. Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, ormas yang melakukan pelanggaran lebih dari tiga kali terancam dicabut izinnya.

Pimpinan ormas wajib mengingatkan anggota untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. (Baca: Ahok: Ada Rp 1 Triliun Uang DKI yang Hilang)

"Apabila melakukan tindakan kekerasan meskipun anggota ormasnya sudah dikenakan sanksi, dan itu lebih dari tiga kali atau sebanyak empat kali, bisa dicabut izin ormasnya. Tetapi, itu kalau (sanksi UU tadi) ditegakkan oleh pemda," ujar Umar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com