Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Minta Eza Gionino Direhabilitasi Narkoba

Kompas.com - 12/08/2015, 15:36 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga artis Eza Gionino mengajukan permintaan rehabilitasi narkoba ke penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan. Eza ditangkap saat memakai sabu di rumahnya beberapa waktu lalu. (Baca: Eza Gionino Ditangkap Saat Isap Sabu di Rumah)

Wakil Kepala Satuan Narkoba Polrestro Jakarta Selatan Komisaris Agung Yudha Adhi Nugraha mengatakan, keluarga Eza telah mengajukan surat permohonan rehabilitasi ke penyidik beberapa waktu lalu.

Saat ini surat tersebut telah disampaikan kepada Kapolrestro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat.

"Sudah diajukan, nantinya akan segera diproses ke BNK (Badan Narkotika Kota BNK Jakarta Selatan)," kata Agung di Mapolrestro Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2015).

Keputusan Eza bisa menjalani rehabilitasi atau tidak, menurut Agung ada pada jaksa dan hakim. Sehingga kepolisian menyerahkan sepenuhnya kepada kedua pihak tersebut.

"Dari kami hanya penyelesaian berkas sampai dilimpahkan ke kejaksaan. Setelahnya itu keputusan jaksa dan hakim," kata Agung.

Meski telah mengajukan surat permohonan rehabilitasi, tetapi pihak keluarga belum memberikan Eza kuasa hukum. Karena itu kepolisian akan terus mengiringi keluarga Eza sampai berkas kasus itu dilimpahkan ke kejaksaan.

Diketahui sebelumnya, Eza ditangkap pada Sabtu (1/8/2015) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya di Perumahan Cibubur Country, Cikeas, Bogor.

Selain menangkap pemain sinetron "Putih Abu-abu" tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 0,16 gram, satu alat isap sabu atau bong, satu cangklong, dan dua korek gas.

Setelah ditangkap, Eza langsung menjalani pemeriksaan urine. Hasilnya, ia terbukti positif menggunakan sabu. Saat ini, Eza masih ditahan di ruang tahanan Polrestro Jaksel.

Atas perbuatannya, Eza dapat dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya yakni maksimal 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selebgram Bogor yang Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online Berstatus Mahasiswa

Selebgram Bogor yang Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online Berstatus Mahasiswa

Megapolitan
Persiapan Pilkada Jakarta 2024, Bawaslu DKI: Ada Beberapa Apartemen Menolak Coklit

Persiapan Pilkada Jakarta 2024, Bawaslu DKI: Ada Beberapa Apartemen Menolak Coklit

Megapolitan
Petugas Parkir di Stasiun Gambir Mengaku Sering Lihat Bus Wisata Diadang Preman

Petugas Parkir di Stasiun Gambir Mengaku Sering Lihat Bus Wisata Diadang Preman

Megapolitan
PKS Batal Usung Sohibul Iman Jadi Cagub pada Pilkada Jakarta, Pengamat: Dia Sulit Bersaing dengan Nama Besar

PKS Batal Usung Sohibul Iman Jadi Cagub pada Pilkada Jakarta, Pengamat: Dia Sulit Bersaing dengan Nama Besar

Megapolitan
Berangkat dari Roxy Jakpus, Pengemudi Ojol Ngamuk di Depok Gara-gara Sulit Temukan Alamat

Berangkat dari Roxy Jakpus, Pengemudi Ojol Ngamuk di Depok Gara-gara Sulit Temukan Alamat

Megapolitan
Selebgram di Bogor Digaji Rp 5,5 Juta Per Bulan untuk Promosikan Situs Judi Online

Selebgram di Bogor Digaji Rp 5,5 Juta Per Bulan untuk Promosikan Situs Judi Online

Megapolitan
Kecewanya Helmi, Anaknya Gagal Lolos PPDB SMP Negeri karena Umur Melebihi Batas

Kecewanya Helmi, Anaknya Gagal Lolos PPDB SMP Negeri karena Umur Melebihi Batas

Megapolitan
Menteri Sosial Serahkan Bansos untuk Warga Kepulauan Tanimbar Maluku

Menteri Sosial Serahkan Bansos untuk Warga Kepulauan Tanimbar Maluku

Megapolitan
Cerita 'Single Mom' Sulit Daftarkan Anak PPDB Online

Cerita "Single Mom" Sulit Daftarkan Anak PPDB Online

Megapolitan
Sohibul Batal Dicalonkan Gubernur tapi Jadi Cawagub, PKS Dinilai Pertimbangkan Elektabilitas

Sohibul Batal Dicalonkan Gubernur tapi Jadi Cawagub, PKS Dinilai Pertimbangkan Elektabilitas

Megapolitan
Polresta Bogor Tangkap Selebgram yang Promosikan Judi 'Online'

Polresta Bogor Tangkap Selebgram yang Promosikan Judi "Online"

Megapolitan
Warga Terpukau Kemeriahan Puncak HUT Ke-497 Jakarta

Warga Terpukau Kemeriahan Puncak HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Setelah PKS-PKB, Anies Optimistis Ada Partai Lain yang Bakal Usung Dirinya di Pilkada Jakarta

Setelah PKS-PKB, Anies Optimistis Ada Partai Lain yang Bakal Usung Dirinya di Pilkada Jakarta

Megapolitan
Polisi Sebut Pelaku Pembakaran Rumah di Jakbar Tak Gunakan Bensin, Hanya Korek Api

Polisi Sebut Pelaku Pembakaran Rumah di Jakbar Tak Gunakan Bensin, Hanya Korek Api

Megapolitan
Kesal Ditinggal Istri, AS Nekat Bakar Pakaian Hingga Menyebabkan Kebakaran di Jakbar

Kesal Ditinggal Istri, AS Nekat Bakar Pakaian Hingga Menyebabkan Kebakaran di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com