"Berkas pengajuan rehabilitasi sudah kita serahkan ke pihak BNN untuk di proses. Apakah di assessment atau tidak? Itu kebijakan dari BNN," kata Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Surawan di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2015).
Menurut Surawan, proses assessment membutuhkan waktu. Sehingga, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya ke pihak yang berpengalaman.
"Nanti kan ada tim ahli dan tim penyidik. Untuk bisa tahu hasilnya bisa sampai satu mingguan," kata dia.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya masih menyusun berkas perkara Eza.
Eza ditangkap di Perumahan Cibubur Country, Cikeas, Bogor, pada 1 Agustus 2015 lalu. Mantan kekasih Ardina Rasti itu dinyatakan positif menggunakan sabu.
Kepada polisi, Eza mengaku mendapat serbuk haram itu dari seorang pemasok berinisial K, di kawasan Kemang seharga Rp 450.000.
Tak hanya Eza, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 0,16 gram, satu alat isap sabu atau bong, satu cangklong, dan dua korek gas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.