Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhirnya, DPRD DKI Selesai Bahas Satu Raperda

Kompas.com - 18/08/2015, 10:55 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah sempat disibukan dengan hak angket, DPRD DKI akhirnya menyelesaikan satu rancangan peraturan daerah (raperda) yaitu raperda tentang pelestarian kebudayaan Betawi. Raperda tersebut akan dibawa ke paripurna hari ini untuk dimintai persetujuan.

"Hari ini paripurna meminta persetujuan raperda pelestarian kebudayaan Betawi," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana ketika dihubungi, Selasa (18/8/2015).

Seharusnya, ada dua raperda lagi yang selesai dalam bulan ini yaitu raperda pariwisata dan raperda zonasi. Akan tetapi, proses pembahasan dua raperda tersebut belum rampung.

Sampai saat ini, baru satu perda yang selesai yaitu raperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2014. DPRD DKI sendiri harus menyelesaikan sekitar 17 perda untuk tahun ini.

Beberapa dari raperda tersebut ada yang berupa revisi, usulan murni dari pihak eksekutif, dan juga inisiatif dewan. Ada tiga raperda yang sudah disampaikan pidatonya oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yaitu raperda pelestarian kebudayaan Betawi, raperda pariwisata, dan raperda Zonasi.

Baru satu raperda yaitu raperda pelestarian kebudayaan Betawi yang selesai dibahas dan akan diparipurnakan hari ini. Sani mengatakan tahap selanjutnya jika raperda yang telah disusun Balegda DPRD DKI disetujui, maka raperda akan dibawa ke Kementerian Dalam Negeri.

"Kalau paripurna menyetujui raperda tersebut, maka akan dibawa ke mendagri untuk dicek. Kalau mendagri setuju, baru raperda dinyatakan sah setelah masuk lembaran daerah," ujar Sani.

Berikut ini 17 raperda yang dijadwalkan dibahas tahun ini:

  1. Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2014 
  2. Raperda tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi
  3. Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2016
  4. Raperda tentang Kepariwisataan
  5. Revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura
  6. Raperda tentang Ruang Bawah Tanah
  7. Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah
  8. Revisi Perda Nomor 10 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Beasiswa Daerah
  9. Raperda tentang Kenyamanan Fasilitas Publik Untuk Perempuan
  10. Revisi Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah
  11. Revisi Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan
  12. Raperda tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga
  13. Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Provinsi DKI Jakarta
  14. Revisi Perda Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Daerah
  15. Raperda tentang Keolahragaan dan Kepemudaan
  16. Revisi Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta
  17. Raperda tentang Pemanfaatan Ruang Udara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com