Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Praktik "One Day Service" di PTSP

Kompas.com - 19/08/2015, 12:51 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melaunching one day service (ODS) di seluruh sistem pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di Ibu Kota. Pada mekanisme ini, warga Jakarta dapat mengurus sejumlah proses perizinan hanya dalam waktu satu hari.

Lantas apakah praktik ODS tersebut benar berjalan satu hari?

Nurizati (59), seorang warga RT 12 RW 03 Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur datang ke PTSP di Kantor Camat Jatinegara untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB) rumahnya. Namun, berkasnya ternyata belum lengkap. Dirinya mesti mendapatkan berkas PM 1 dari kelurahan tempat tinggalnya.

"Semua sudah lengkap, seperti foto copy, sertifikat, semua saya ada. Tapi tadi PM 1 sama foto sudut rumah yang belum ada. Dan saya mesti mendapatkan PM 1 di kelurahan," kata Nurizati, kepada Kompas.com, Rabu (19/8/2015).

Nurizati memaklumi dengan belasan syarat yang mesti dipenuhi. Dia tak berharap bahwa proses mengurus IMB rumahnya akan jadi dalam satu hari. Meskipun wanita paruh baya itu akhirnya baru tahu mengenai program one day service dari pemerintah tersebut.

"Kan untuk dapat PM 1, saya mesti minta tanda tangan surat pengantar dari RT sama RW saya. Sedangkan mereka pulangnya malam. Belum ngurus PM 1 nya di kelurahan. Jadi saya melihat situasi dan kondisi saja," ujar Nurizati.

Kepala PTSP Kecamatan Jatinegara, Wisnu Priya Utama mengatakan, sejak launcing tanggal 18 kemarin, warga yang sudah mendapat pelayanan ODS mencapai empat orang. Dua orang mengurus izin IMB dan dua lainnya izin praktik dokter.

"Yang datang mengurus izin yang masuk ODS belum banyak," ujar Wisnu.

Agar izin dapat keluar sehari, mereka yang datang mengurus izin harus datang dengan berkas yang sudah dilengkapi. Sementara jumlah pengurusan ODS juga sesuai peraturan dibatasi, yakni 20 orang per hari dan khusus IMB, 5 orang per hari.

"Untuk IMB paling lambat datang dengan berkas pukul 10.00," ujar Wisnu.

Sedangkan permohonan izin ODS lainnya, yakni datang pukul 11.00. Jika melewati jam yang ditentukan tersebut, lanjut Wisnu, warga tetap akan dilayani namun produk ODS yang sudah selesai dapat diambil paling lambat esok harinya yakni mulai pukul 08.00 hari kerja. Artinya, tidak dapat jadi satu hari.

Wisnu menjelaskan, untuk pelayanan IMB, warga juga diharapkan mengurus untuk lahan kosong. Apabila mengurus IMB saat bangunan sudah jadi, maka terkena sejumlah sanksi karena melakukan pelanggaran mendahuli pembangunan rumah sebelum mengantongi izin.

Proses pengurusan IMB menjadi lebih panjang karena akan dicek oleh Dinas Penataan Kota wilayah yang bersangkutan.

"Itu kewenangan di Dinas Tata Ruang. Dia mesti bayar denda ke Bank DKI, kemudian mesti dicek bangunannya sudah sesuai dengan gambar belum, tanahnya milik dia atau tidak. Kalau sudah selesai baru dapat mengurus IMB lagi," ujar Wisnu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com