WN berperan memfasilitasi para pelaku kejahatan penipuan. Ia sekaligus menyiapkan tempat dan peralatan lainnya untuk para pelaku. Sedangkan CN bertugas merekrut sekaligus mengkoordinir para pelaku selama di Indonesia.
Para pelaku nanti akan dikenakan pasal 2 atau pasal 3 atau pasal 10 Undang - Undang Reoublik Indonesia No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman paling lama yakni 15 tahun penjara.
Sementara itu, ada 96 WNA yang menyalahgunakan fasilitas visa on arrival. Rencananya, mereka akan langsung dideportasi.
"Tapi bukan berarti mereka bebas. Setelah dideportasi mereka akan diamankan oleh Kepolisian Taiwan dan Cina Daratan untuk dilakukan proses hukum," jelas Tito.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Cucu Kuswantoro membenarkan perihal sanksi deportasi terhadap 96 WN Tiongkok dan Taiwan tersebut. Bahkan, mereka akan dimasukan dalam daftar larangan masuk ke Indonesia kembali.
"Mereka yang terbukti melanggar aturan di Indonesia akan dilakukan tindakan deportasi. Kita juga akan masukan mereka ke daftar blacklist sehingga mereka tidak bisa lagi masuk lagi ke Indonesia," ungkap Cucu.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menggerebek 96 warga negara asing yang melakukan penipuan di Indonesia. Puluhan warga negara asing tersebut digerebek di tiga tempat berbeda di Jakarta Utara dan Jakarta Selatan pada Kamis (21/8/2015) kemarin.