JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajar ilmu perkotaan Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, mengatakan bahwa rencana reklamasi 17 pulau di pantai utara Jakarta seharusnya memberikan manfaat besar bagi masyarakat banyak. Reklamasi semestinya tidak hanya menguntungkan pengembang kawasan tersebut, tetapi justru merugikan warga di sekitar kawasan.
Hal itu mengemuka dalam diskusi bertajuk "Pentingkah Reklamasi Jakarta" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (22/8/2015). Diskusi ini menyoroti usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tentang rancangan peraturan daerah zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil kepada DPRD DKI agar dapat dibuat menjadi peraturan daerah (perda). Perda tersebut akan berguna untuk menentukan zonasi pada reklamasi 17 pulau di pantai utara Jakarta.
"Reklamasi ini untuk siapa? Siapa yang beli tanah hasil reklamasi itu? Harga tanah sekarang bergerak tidak sangat terkendali. Tapi siapa coba yang beli? Bukan juta-jutaan lagi, tapi sudah triliunan (rupiah)," ujar Yayat dalam sebuahYayat mengatakan, berdasarkan peraturan, pihak asing tidak boleh memiliki lahan di Indonesia. Mereka hanya boleh mendapatkan hak pakai, yang harus diperpanjang dalam waktu 20 tahun. Untuk lahan yang tadinya berupa perairan, maka hak pengelolaan lahan (HPL) tetap milik Pemerintah Provinsi DKI.
Dengan semua aturan itu, Yayat mengatakan bahwa seharusnya reklamasi dapat memberikan dampak baik bagi masyarakat. Manfaat itu tidak boleh hanya dirasakan oleh penghuni area reklamasi, tetapi juga warga di luar area reklamasi yang mungkin terkena dampak atas reklamasi tersebut.
"Jangan sampai yang direklamasi tidak tenggelam, tetapi yang tidak direklamasi malah tenggelam," ujar Yayat.
Dalam diskusi yang sama, Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Bestari Barus mengatakan bahwa proses reklamasi harus memberikan kompensasi bagi warga yang terdampak. "Misalkan, kita lakukan reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Tadinya nelayan bisa menuju pantai berjalan kaki 100 meter saja. Saat reklamasi, dia harus hadapi situasi ke pantai bisa 1 km bahkan lebih. Ini jadi satu hal yang perlu diperhatikan supaya kepentingan masyarakat tidak hilang begitu saja tanpa kompensasi," ujar Bestari.
Dengan demikian, Bestari yakin bahwa reklamasi yang dilakukan tidak hanya menguntungkan pihak pengembang, tetapi juga memberikan keuntungan bagi masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.