Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Reklamasi 17 Pulau di Pantai Utara Jakarta, Siapa Untung?

Kompas.com - 22/08/2015, 17:00 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajar ilmu perkotaan Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, mengatakan bahwa rencana reklamasi 17 pulau di pantai utara Jakarta seharusnya memberikan manfaat besar bagi masyarakat banyak. Reklamasi semestinya tidak hanya menguntungkan pengembang kawasan tersebut, tetapi justru merugikan warga di sekitar kawasan.

Hal itu mengemuka dalam diskusi bertajuk "Pentingkah Reklamasi Jakarta" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (22/8/2015). Diskusi ini menyoroti usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tentang rancangan peraturan daerah zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil kepada DPRD DKI agar dapat dibuat menjadi peraturan daerah (perda). Perda tersebut akan berguna untuk menentukan zonasi pada reklamasi 17 pulau di pantai utara Jakarta.

"Reklamasi ini untuk siapa? Siapa yang beli tanah hasil reklamasi itu? Harga tanah sekarang bergerak tidak sangat terkendali. Tapi siapa coba yang beli? Bukan juta-jutaan lagi, tapi sudah triliunan (rupiah)," ujar Yayat dalam sebuah

Yayat mengatakan, berdasarkan peraturan, pihak asing tidak boleh memiliki lahan di Indonesia. Mereka hanya boleh mendapatkan hak pakai, yang harus diperpanjang dalam waktu 20 tahun. Untuk lahan yang tadinya berupa perairan, maka hak pengelolaan lahan (HPL) tetap milik Pemerintah Provinsi DKI.

Dengan semua aturan itu, Yayat mengatakan bahwa seharusnya reklamasi dapat memberikan dampak baik bagi masyarakat. Manfaat itu tidak boleh hanya dirasakan oleh penghuni area reklamasi, tetapi juga warga di luar area reklamasi yang mungkin terkena dampak atas reklamasi tersebut.

"Jangan sampai yang direklamasi tidak tenggelam, tetapi yang tidak direklamasi malah tenggelam," ujar Yayat.

Dalam diskusi yang sama, Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Bestari Barus mengatakan bahwa proses reklamasi harus memberikan kompensasi bagi warga yang terdampak. "Misalkan, kita lakukan reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Tadinya nelayan bisa menuju pantai berjalan kaki 100 meter saja. Saat reklamasi, dia harus hadapi situasi ke pantai bisa 1 km bahkan lebih. Ini jadi satu hal yang perlu diperhatikan supaya kepentingan masyarakat tidak hilang begitu saja tanpa kompensasi," ujar Bestari.

Dengan demikian, Bestari yakin bahwa reklamasi yang dilakukan tidak hanya menguntungkan pihak pengembang, tetapi juga memberikan keuntungan bagi masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com