"Kami mendukung program normalisasi, tetapi cara Pemprov itu seharusnya tidak seperti itu. Seharusnya mengajak partisipasi warga. Warga padahal sudah mengajukan alternatif konsep sebagai upaya penanggulangan banjir, tetapi tidak direspons pemerintah," kata Komisioner Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2015).
Komnas HAM juga mempertanyakan kebijakan Pemprov yang dinilai tidak jelas terkait ganti rugi permukiman warga Kampung Pulo. Komunikasi yang dilakukan oleh Pemprov pun hanya satu arah sehingga menciptakan kebingungan di kalangan warga.
"Yang terjadi bukan dialog, tapi ada kebijakan untuk relokasi dan warga disuruh pindah (ke rusunawa) tanpa ada (kejelasan) ganti rugi. Akibatnya, terjadi simpang siur atas apa yang mereka (warga) dapatkan setelah digusur," kata Khoiron.
Pemprov DKI Jakarta sejatinya telah menawarkan ganti hunian kepada warga Kampung Pulo di Rusunawa Jatinegara Barat. Hanya saja, tawaran itu tidak disepakati oleh keseluruhan warga. Meski tak disepakati, Pemprov tidak membuka jalan negosiasi untuk para warga.
Dalam hal ini, Komnas HAM menilai kebijakan Pemprov tidak berimbang karena tidak mengakomodasi masyarakat Kampung Pulo. "Pada saat warga melakukan negosiasi dengan pemerintah, selalu posisinya tidak berimbang. Harus ada solusi jalan keluar karena selama ini banyak pembangunan di Jakarta tidak memberi banyak manfaat pada masyarakat kecil," kata Ansori Sinungan, salah satu Komisioner Komnas HAM, Senin (24/8/2015).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.