Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Yayat Supriatna berpendapat masyarakat sebetulnya tahu harus mengurus perubahan peruntukan bangunan terlebih dulu ketika rumah tinggalnya akan dijadikan tempat usaha.
"Jadi masyarakat pura-pura tidak tahu aturan atau kalau ikut aturan prosesnya lama. Tapi sekarang kan sudah dipercepat jadi satu hari. Ya, memang seharusnya kalau bisa perizinan lebih cepatlah supaya lebih banyak masyarakat yang mengurus izin," kata Yayat saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Senin (24/8/2015).
Yayat mengatakan, enggannya masyarakat mengurus izin peruntukan bangunan mungkin karena bangunan sendiri sudah memiliki izin yakni izin mendirikan bangunan (IMB). Namun permasalahannya justru di izin alih fungsi bangunan.
"Nah itu, persoalan izin alih fungsi bangunan. IMB sudah, bangunan sudah berdiri tetapi izin alih fungsinya itu bermasalah," ujarnya.
Apalagi biasanya masyarakat lebih tertarik mengurus izin mendirikan usaha daripada izin perubahan peruntukan bangunan. Sehingga ketika surat izin usaha perdagangan (SIUP) berdagang keluar, ternyata alamatnya adalah rumah tinggal.
"SIUP berdagangan sudah dapat, disebutin alamatnya tetapi ternyata itu rumah. Ketika SIUP keluar ya repot," kata Yayat.
Jika persoalan di situ, menurut Yayat, maka pemerintah perlu memperketat pengawasan dan pengendalian. Selama ini, ia menilai, fungsi pengawasan bangunan belum baik. Ini karena masih jarang bangunan yang menggunakan sertifikasi laik fungsi.
Oleh karena itu PTSP pun dapat dioptimalkan untuk menyelaraskan izin-izin tersebut. Jika izin mendirikan usaha yang dipakai alamat tempat tinggal, maka bisa tidak diberikan izin.
"Kita minta pengawasan diperketat, pengendaliannya itu. Selama ini yg terjadi pembiaran-pembiaran, lama-lama diselesaikan secara adat, yakni dilegalkan," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.