Namun, rencana tersebut masih terkendala karena persoalan status tanah dan ganti rugi yang diminta warga.
Astriyani, warga RT 09 RW 04 Bidara Cina mengatakan, warga setempat telah mengajukan pendaftaran gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Salah satu gugatan yakni untuk menuntut ganti rugi ke Pemprov DKI sesuai dengan bunyi surat keputusan (SK) DKI Nomor 81 Tahun 2014 diktum ke 5. "Itu tentang ganti rugi kepada warga," kata Astriyani kepada Kompas.com, Rabu (26/8/2015).
Astriyani merupakan salah satu anggota Tim 14 yang dibentuk warga setempat untuk mengurusi masalah itu. Tim ini juga meminta pengadilan membatalkan sertifikat hak pakai Pemprov DKI yang dikeluarkan tahun 1996, tentang klaim atas lahan seluas sekitar 34.000 meter persergi.
Sertifikat ini menurut warga dirasa janggal. "Kita enggak pernah tahu ada sertifikat-sertifikat itu. Karena beberapa warga itu punya sertifikat hak milik di tanah yang justru diklaim Pemprov," ujar Astriyani.
Menurut dia, tuduhan menduduki tanah negara itu keliru. Sebab, warga setempat ada yang sudah mengurus dan memiliki sertifikat hak milik (SHM) karena telah tinggal di sana sejak tahun 1940.
Sertifikat
Astriyani mengatakan, ada warga yang telah mengajukan sertifikat hak guna bangunan (HGB), sertifikat hak pakai, sampai dengan sertifikat hak milik (SHM).
"Menurut UU Agraria juga, warga yang sudah menempati lebih dari 20 tahun, itu bisa mengajukan HGB. Dan lebih dari 20 tahun lagi, bisa mengajukan hak pakai. Kemudian 20 lagi itu bisa jadi hak milik. Dan warga di sini sudah ada yang sampai punya SHM. Kita enggak pernah merasa menduduki tanah negara," dia menjelaskan.
Selain klaim pemerintah atas lahan setempat, klaim kepemilikan lahan juga datang dari pihak perorangan (swasta) bernama Hengki. Hengki mengklaim lahan seluas setempat sekitar 8.000 meter persegi miliknya dengan SHM tahun 1976.
"Kita juga enggak pernah tahu siapa Hengki itu. Dan lucunya, selama dari sosialisasi (penertiban sejak) tahun 2014, itu enggak pernah disebutkan (nama Hengki)," ujar Astriyani.
Lebih-lebih, rencana penertiban akan dilakukan di atas lahan yang diklaim sebagai milik Hengki tersebut. Lahan milik Hengki disebut-sebut mulai dari depan SBPU Bidaracina hingga ke belakang Sungai Ciliwung, tepatnya di RT 09 RW 04.
"Sehingga kalau yang mau tertibkan Pemprov, apa hubungan hukumnya dengan Hengki? Harusnya kalau kita yang duduki tanah dia, dia yang gugat kita," ujarnya.
Eksekusi pengadilan