Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Kasus Kecelakaan Maut di Pondok Indah

Kompas.com - 27/08/2015, 22:01 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Proses hukum bagi Christopher Daniel Sjarief, terdakwa kecelakaan maut di Jalan Iskandar Muda, Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, hampir berakhir. Pada hari ini, Kamis (27/8/2015), ia divonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan dengan masa percobaan dua tahun.

Artinya, selama dua tahun, Christopher akan diawasi. Bila tidak melanggar pidana dalam dua tahun itu, ia tidak akan dikenakan hukuman. Christopher bebas bersyarat.

Kecelakaan maut itu terjadi pada 20 Januari 2015 lalu. Sebelum terjadi kecelakaan, Christopher dan temannya Muhammad Ali menonton di Pasific Place, Sudirman Central Business District (SCBD).

Kemudian, mereka memutuskan untuk pulang dengan mobil Mitsubishi Outlander yang dikemudikan oleh sopir Ahmad Fadilah. (Baca: Pengemudi Kecelakaan Maut Pondok Indah Lolos dari Penjara, Ini Tanggapan Korban)

Sesampainya di kawasan Melawai, Ali turun. Christopher dan Ahmad pun melanjutkan perjalanan ke arah Pondok Indah.

Namun, sesampainya di Jalan Iskandar Muda, Christopher merebut kendali mobil dari Ahmad dan menurunkannya di pinggir jalan.

Kecepatan tinggi

Ia menginjak gas hingga kecepatan tinggi, yakni 131 kilometer per jam. Dibuktikan dengan analisis yang dilakukan agen pemegang merek Mitsubishi, tidak ada upaya Christopher untuk menginjak rem. Ia pun menabrak sejumlah kendaraan di jalan tersebut.

Mobil yang dikendarainya menabrak kendaraan lain dan terjadilah kecelakaan beruntun. Empat orang tewas dari kecelakaan tersebut. Beberapa orang lainnya mengalami luka-luka. Kebanyakan korban dari kecelakaan itu merupakan kepala keluarga. (Baca: Ketegaran Keluarga Korban Tewas Kecelakaan Maut di Pondok Indah)

Sesudah terjadinya kecelakaan, pihak Christopher mengaku telah menyantuni keluarga para korban. Christopher sempat ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Saat itu, kepada polisi, mahasiwa di salah satu universitas di San Francisco itu mengaku memakai narkoba jenis LSD. Namun, ketika dibuktikan melalui tes dari Badan Narkotika Nasional, pria itu dinyatakan negatif narkoba.

Kemudian, Christopher dipindahkan ke Kantor Subdit Gakkum Polda Metro Jaya di Pancoran sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tahanan kota

Pada 5 Mei 2015, Christopher diubah statusnya dari tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi tahanan kota. Artinya, Christopher bebas melakukan kegiatan selama ia masih berada di dalam kota. Ia pun tidak perlu ditahan selama proses persidangan berjalan.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum Christopher selalu mengatakan bahwa pria itu dalam kondisi tidak sadar saat mengemudikan mobil. (Baca: Ketika Penegakan Hukum Ditentukan oleh Mekanisme Pasar)

Maka dari itu, dalam pembelaannya, kuasa hukum menggunakan Pasal 44 KUHP yang berbunyi, "Tiada dapat dipidana barang siapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal."

Kuasa hukum Christopher juga mengakui bahwa pria itu dalam pengaruh zat saat mengemudi. Namun, tidak disebutkan zat yang dimaksud apakah LSD seperti yang diakui Christopher sebelumnya atau bukan.

Pada 5 Agustus 2015, JPU menuntut Christopher dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan. Kemudian, ia divonis hukuman satu tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hukuman itu baru diberikan bila ia melakukan tindak pidana selama dua tahun setelah vonis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Megapolitan
Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Megapolitan
Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com