Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Kecelakaan Maut Pondok Indah Lolos dari Penjara, Ini Tanggapan Korban

Kompas.com - 27/08/2015, 20:27 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kecelakaan maut di Pondok Indah, Christopher Daniel Sjarief, divonis bebas bersyarat oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (27/8/2015). Vonis tersebut pun menutup proses hukum Christopher di PN Jakarta Selatan.

Selama proses persidangan bergulir, keluarga korban tidak pernah datang, selain ketika diminta menjadi saksi dalam persidangan.

Lantas, bagaimana tanggapan korban atas putusan tersebut?

Fitriana Megawati (38), istri dari Mahyudi Herman, salah satu korban tewas, mengaku baru mengetahui putusan tersebut.

Ia mengaku kecewa dengan hasil putusan yang ia nilai terlalu ringan itu. Namun, ia berusaha ikhlas untuk menerima keputusan tersebut.

"Ya kecewa, tetapi mau kecewa mau tidak, keputusannya memang sudah begitu, mau bagaimana lagi? Saya hanya berusaha ikhlas," kata Mega saat ditemui di kediamannya di Perumahan Pamulang Elok, Kamis malam. (Baca: Ditanya Banding, Jaksa Kasus Kecelakaan Maut Pondok Indah Masih Pikir-pikir)

Ia pun tidak ingin mempermasalahkan lagi kasus tersebut. Menurut dia, memikirkan kasus ini berlarut-larut hanya akan menguras energinya.

Akhirnya, ia hanya menganggap kasus itu adalah musibah. "Saya enggak mau terus-terusan sedih mikirin itu. Saya masih punya dua anak yang harus mendapat perhatian saya. Kasihan mereka kalau saya sedih terus," katanya.

Dia juga sudah cukup puas dengan iktikad baik keluarga Christopher yang memberikan santunan kepadanya. Ia menjelaskan, santunan yang diberikan berupa asuransi pendidikan bagi kedua anaknya, Biu (12) dan Alvian (2), serta sejumlah uang.

Untuk diketahui, Christopher pada 20 Januari 2015 lalu mengendarai mobil Mitsubishi Outlander Sport milik temannya, Muhammad Ali.

Namun, ketika pria itu mengemudi dengan kecepatan tinggi, mobil lepas kendali dan menabrak sejumlah kendaraan di Jalan Iskandar Muda. Empat orang tewas dalam peristiwa itu.

Pada 5 Mei 2015, status Christopher diubah dari tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi tahanan kota.

Artinya, Christopher bebas melakukan kegiatan selama ia masih berada di dalam kota. Ia pun tidak perlu ditahan selama proses persidangan berjalan.

Pada 5 Agustus 2015, jaksa menuntut mahasiswa di salah satu universitas di San Francisco itu dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan.

Christopher dijerat Pasal 310 ayat 4 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil Untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil Untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com