TANGERANG, KOMPAS.com - Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Tangerang Selatan tidak memanggil calon Wali Kota nomor urut tiga, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie terkait dua temuan dugaan pelanggaran aturan kampanye dan pelanggaran lainnya. Panwas hanya memanggil perwakilan tim kampanye Airin-Benyamin pada Senin (7/9/2015).
"Pasangan calon wali kotanya tidak datang karena tidak kami undang. Yang kami undang itu perwakilan tim kampanye pasangan nomor tiga dan Kepala Dinas PPKAD (Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Tangerang Selatan," kata Divisi Pengawasan dan Humas Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Tangerang Selatan Muhamad Acep kepada Kompas.com, Sabtu (5/9/2015).
Perwakilan tim kampanye Airin-Benyamin diminta hadir pukul 09.00 WIB. Sedangkan, Kepala Dinas PPKAD diminta pada pukul 13.00 WIB. Acep belum mau menjelaskan apa temuan Panwas tersebut.
Selain temuan Panwas, ada juga laporan dari dua kelompok soal dugaan pelanggaran pasangan Airin-Benyamin. (baca: Sepekan Masa Kampanye Pilkada, Sudah Ada Dua Laporan Dugaan Pelanggaran Airin)
Forum Pemuda Peduli Pilkada Bersih melaporkan pasangan Airin-Benyamin yang diduga berkampanye dalam kapasitasnya sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan pada perhelatan Wali Kota Cup di Puspitek, Sabtu (29/8/2015).
Sedangkan SAPU Tangerang Selatan melaporkan dugaan permainan politik uang dan pelanggaran aturan kampanye selama beberapa acara-acara besar yang didatangi Airin, sejak Sabtu hingga Senin (31/8/2015).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.