"Kami sudah menetapkan pengemudi sebagai tersangka. Karena dari pengolahan saksi, tempat kejadian perkara, petunjuk yang kami dapat sudah menyimpulkan yang bersangkutan tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Mayarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal di Jakarta, Senin (7/9/2015).
Iqbal menjelaskan, Lilies diketahui melakukan banyak pelanggaran saat mengemudikan mobil Lamborghini miliknya. Salah satunya dengan kecepatan yang melampaui batas dan mengakibatkan Endah luka berat.
"Banyak sekali pelanggaran. Sebagai tersangka mengemudikan kendaraan bermotor dengan mengakibatkan orang luka berat," kata Iqbal.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap Lilies. Dia masih berada di Kantor Satuan Lalu Lintas Jakarta Utara.
Sebelumnya diberitakan, sebuah mobil sport Lamborghini putih bernopol B 8 RBY menabrak pengendara sepeda motor bernopol B 6298 SWI di Jalan Boulevard, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (6/9/2015).
Akibatnya, pengendara sepeda motor langsung dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka-luka. Peristiwa itu terjadi di sekitar pertigaan Boulevard BGR, Jalan Boulevard Barat, dekat Mall of Indonesia (MOI) sekitar pukul 16.10 WIB.
Mobil pabrikan asal Italia itu keluar dari arah BGR menuju ke arah Boulevard. Namun, setelah melaju, ternyata mobil Lamborghini tersebut salah arah. Padahal, mobil itu tengah melaju dengan kecepatan sangat tinggi menuju arah ke Boulevard Barat.
Akibatnya, mobil itu tidak bisa dikendalikan sehingga menabrak Endah Suprapti (38) yang tengah mengendarai sepeda motor jenis bebek di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.