"Bahkan, nomor polisi yang digunakan kendaran bersangkutan milik kendaraan lain," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal di Jakarta, Senin (7/9/2015).
R disebut tidak dapat menunjukkan surat resmi saat diperiksa oleh Satuan Lalu Lintas Jakarta Utara. Sehingga, saat ini keterangan tersebut sedang dilakukan penyelidikan oleh polisi.
"Ini adalah bagian dari upaya penyidikan kita nanti. Penyidikan kasus kecelakaan dan penyelidikan legalitas kendaraan tersebut, yakni Lamborghini," kata Iqbal.
Iqbal melanjutkan, jika nanti ada bukti lain yang menyimpulkan ada dugaan tindak pidana, maka akan dilakukan penyelidikan mendalam. Salah satunya bekerja sama untuk mengusut legalitas kendaraan tersebut bersama dengan reserse.
R saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia masih dimintai keterangan mengenai perstiwa tersebut oleh penyidik di Satuan Lalu Lintas Jakarta Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.