"Kantor Monas sedang membuat kerangka acuan buat lelang pengelolaan parkirnya," kata Kepala Seksi Pelayanan Kantor Pengelola Kawasan Monas, Endrati Fariani, saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (10/9/2015) malam.
Menurut Rati, saat ini, pengelolaan parkir di kawasan parkir IRTI masih dibawahi oleh unit pengelola parkir (UPT) Dishub DKI. Sejatinya, pengelolaan parkir di IRTI Monas untuk berada di bawah kendali kantor pengelola Monas sudah lama diperintahkan Pemprov.
"Yang memerintahkan untuk mengelola parkir adalah Pergub 223 tahun 2014. Kemudian ditegaskan lagi oleh Gubernur, Sekda dan para asisten Gubernur," ujar Rati.
Nantinya, proses lelang pengelolaan parkir itu akan dibuka pada pihak swasta. Pihak Monas pun ingin merujuk pada sistem parkir yang ada di Ancol untuk diterapkan di kawasan IRTI.
"Belum tahu rinciannya tapi garis besarnya adalah pengelolaan parkir yang bersifat kawasan, bukan parkir umum, meniru parkir Ancol sepertinya," kata Rati.
Sistem parkir di kawasan Ancol saat ini terintegrasi dengan tiket masuk pengunjung. Setelah membayar tiket masuk, pengunjung juga akan mendapatkan kartu parkir yang bisa digunakan bebas selama masih berada di dalam kawasan Ancol.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.