"Sudah ditangkap, seorang perempuan berusia 19 tahun," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal di Jakarta, Jumat (11/9/2015).
Uci diketahui membuat akun Instagram menjual bayi dengan foto-foto dari anak-anak artis Ibu Kota. Akun instagram yang dimilikinya yakni "jualbayimurahsegera" dan "jualbayimurahsangat".
"Kemudian meng-upload gambar bayi korban (Ayu Ting-Ting) dan bayi Gading Marten serta bayi Rafi Ahmad," kata Iqbal.
Uci dikenakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 12 serta Pasal 15 UU Hak Cipta dengan ancaman pidana lima tahun penjara. Barang bukti yang disita yaitu ponsel dan kartu SIM milik Uci. Selain itu, polisi juga mengambil akun Facebook milik tersangka atas nama WulanCynkQmuCllu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.