Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Pelaku KDRT karena Ditolak "Threesome" Dilaporkan Lagi oleh Istri

Kompas.com - 14/09/2015, 11:01 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com — Tidak cukup sampai di kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), LE (42) juga melaporkan suaminya, ES (50), terkait tiga perkara lain yang masih berhubungan dengan kasus KDRT ke kepolisian. Perkara tersebut berupa dugaan pemalsuan tanda tangan, pemalsuan dokumen kendaraan bermotor, dan pemalsuan pembuatan surat kuasa mengambil alih usaha CV milik LE.

Status ES dalam kasus KDRT terhadap LE adalah terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang. Kasus ini sudah sampai pada tahap mendengarkan keterangan saksi ahli, yaitu seorang dokter di Eka Hospital, yang memeriksa kondisi LE setelah mendapat perlakuan buruk dari ES selama menikah.

"ES memalsukan tanda tangan LE dalam surat pernyataan yang dia pakai di pengadilan saat membela diri. ES juga memalsukan STNK mobil LE tanpa sepengetahuan pemiliknya. Terakhir, ES kami laporkan memalsukan surat kuasa yang isinya menyatakan penyerahan kepemilikan CV milik LE ke ES," kata kuasa hukum LE, Mangirin Dapot Siahaan, Senin (14/9/2015).

Tiga perkara itu dilaporkan ke tempat yang berbeda. Laporan pemalsuan tanda tangan surat pernyataan dan surat kuasa disampaikan ke Polresta Tangerang, Tigaraksa. Adapun laporan pemalsuan STNK mobil LE disampaikan ke Polsek Serpong.

Mangirin menjelaskan, dalam perkara pertama, ES diduga memalsukan tanda tangan LE dalam sebuah surat pernyataan yang berisi keterangan bahwa LE mengaku telah selingkuh dan bersedia membagi harta kekayaan mereka dengan pembagian yang lebih menguntungkan ES. Soal STNK, ES dituduh membuat STNK baru atas nama Nurcahyo, teman ES. Padahal, mobil yang merupakan kendaraan operasional untuk usaha LE itu masih dimiliki LE.

"STNK mobil itu awalnya dipegang LE, BPKB-nya dipegang ES. ES pinjam mobil itu, dan tidak balik-balik sampai tiga bulan. Tahu-tahu, mobil itu diketemukan LE, dan di dashboard-nya ada STNK atas nama Nurcahyo," kata Mangirin.

LE belakangan baru tahu bahwa suaminya juga berupaya mengambil alih CV miliknya berupa minimarket di Semarang, Jawa Tengah, menggunakan surat kuasa palsu. Dalam surat itu, ES memalsukan tanda tangan LE untuk menyetujui penyerahan saham minimarket dari LE ke ES.

Tiga perkara ini terjadi setelah LE melaporkan ES atas tuduhan tindak pidana KDRT dan selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Selama jadi terdakwa kasus KDRT, ES belum dipenjara.

Saat LE melaporkan pemalsuan tanda tangan dalam surat pernyataan, ES baru ditahan di Mapolresta Tangerang, Kamis (10/9/2015) malam.

"Untuk kasus lain, masih diperiksa pihak Puslabfor Polri, terutama tuduhan pemalsuan tanda tangan," ujar Mangirin.

Kasus KDRT terhadap LE berawal dari permintaan ES untuk melakukan hubungan seks secara threesome (aktivitas seks yang melibatkan tiga orang dalam waktu bersamaan) dan diminta untuk menurunkan berat badannya secara drastis. LE juga dipaksa menyetujui keputusan ES untuk berpoligami dengan salah satu pegawai LE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com