Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Pelaku KDRT karena Ditolak "Threesome" Dilaporkan Lagi oleh Istri

Kompas.com - 14/09/2015, 11:01 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com — Tidak cukup sampai di kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), LE (42) juga melaporkan suaminya, ES (50), terkait tiga perkara lain yang masih berhubungan dengan kasus KDRT ke kepolisian. Perkara tersebut berupa dugaan pemalsuan tanda tangan, pemalsuan dokumen kendaraan bermotor, dan pemalsuan pembuatan surat kuasa mengambil alih usaha CV milik LE.

Status ES dalam kasus KDRT terhadap LE adalah terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang. Kasus ini sudah sampai pada tahap mendengarkan keterangan saksi ahli, yaitu seorang dokter di Eka Hospital, yang memeriksa kondisi LE setelah mendapat perlakuan buruk dari ES selama menikah.

"ES memalsukan tanda tangan LE dalam surat pernyataan yang dia pakai di pengadilan saat membela diri. ES juga memalsukan STNK mobil LE tanpa sepengetahuan pemiliknya. Terakhir, ES kami laporkan memalsukan surat kuasa yang isinya menyatakan penyerahan kepemilikan CV milik LE ke ES," kata kuasa hukum LE, Mangirin Dapot Siahaan, Senin (14/9/2015).

Tiga perkara itu dilaporkan ke tempat yang berbeda. Laporan pemalsuan tanda tangan surat pernyataan dan surat kuasa disampaikan ke Polresta Tangerang, Tigaraksa. Adapun laporan pemalsuan STNK mobil LE disampaikan ke Polsek Serpong.

Mangirin menjelaskan, dalam perkara pertama, ES diduga memalsukan tanda tangan LE dalam sebuah surat pernyataan yang berisi keterangan bahwa LE mengaku telah selingkuh dan bersedia membagi harta kekayaan mereka dengan pembagian yang lebih menguntungkan ES. Soal STNK, ES dituduh membuat STNK baru atas nama Nurcahyo, teman ES. Padahal, mobil yang merupakan kendaraan operasional untuk usaha LE itu masih dimiliki LE.

"STNK mobil itu awalnya dipegang LE, BPKB-nya dipegang ES. ES pinjam mobil itu, dan tidak balik-balik sampai tiga bulan. Tahu-tahu, mobil itu diketemukan LE, dan di dashboard-nya ada STNK atas nama Nurcahyo," kata Mangirin.

LE belakangan baru tahu bahwa suaminya juga berupaya mengambil alih CV miliknya berupa minimarket di Semarang, Jawa Tengah, menggunakan surat kuasa palsu. Dalam surat itu, ES memalsukan tanda tangan LE untuk menyetujui penyerahan saham minimarket dari LE ke ES.

Tiga perkara ini terjadi setelah LE melaporkan ES atas tuduhan tindak pidana KDRT dan selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Selama jadi terdakwa kasus KDRT, ES belum dipenjara.

Saat LE melaporkan pemalsuan tanda tangan dalam surat pernyataan, ES baru ditahan di Mapolresta Tangerang, Kamis (10/9/2015) malam.

"Untuk kasus lain, masih diperiksa pihak Puslabfor Polri, terutama tuduhan pemalsuan tanda tangan," ujar Mangirin.

Kasus KDRT terhadap LE berawal dari permintaan ES untuk melakukan hubungan seks secara threesome (aktivitas seks yang melibatkan tiga orang dalam waktu bersamaan) dan diminta untuk menurunkan berat badannya secara drastis. LE juga dipaksa menyetujui keputusan ES untuk berpoligami dengan salah satu pegawai LE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com