Rencananya pertemuan akan dilaksanakan di Kantor Dinas Pendidikan, Jalan Gatot Subroto, Senin (21/9/2015) mendatang.
"Kami memanggil guru dan kepala sekolah untuk mengetahui sejauh mana tingkat kelalaian. Kemudian bagaimana manajemen kepala sekolah sebagai penanggungjawab sekolah berperan dalam hal ini," kata Nasrudin, di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (19/9/2015).
Keterangan guru dan kepala sekolah sangat penting, mengingat perkelahian antara NA dan R dilakukan di dalam sekolah saat kegiatan belajar mengajar tengah berlangsung. Peristiwa ini, kata dia, membuktikan tidak adanya pengawasan dari tenaga pendidik.
Nasrudin mengaku instansinya telah menanyakan peristiwa ini kepada kepala sekolah dan guru terkait. "Tapi ya belum ada informasi yang detail. Hasil autopsi juga belum ketahuan apakah luka memar di kepala bagian belakang NA itu karena dipukul atau jatuh," kata Nasrudin.
Jika memang kepala sekolah dan guru terbukti lalai membiarkan perkelahian NA dan R terjadi, sanksi berat menunggu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, pihak terkait dapat menerima sanksi berjenjang.
"Mulai dari tidak menerima tunjangan kinerja daerah (TKD), mutasi, penurunan pangkat, dan pemberhentian jabatan khusus bagi kepala sekolah," kata Nasrudin.
Tewasnya NA berawal dari saling ejek yang mengakibatkan perkelahian dengan R. R diduga memukul dan menendang NA hingga terjadi memar di kepala bagian belakang. NA meninggal dunia di Rumah Sakit Fatmawati, Jumat (18/9/2015) kemarin dan telah dimakamkan di TPU Bungur, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Polisi telah memeriksa tujuh saksi perihal peristiwa ini. Kedua keluarga sepakat berdamai sebelum dilakukan proses diversi (musyawarah) oleh pihak kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.