Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Bentuk Gratifikasi yang Diterima Udar Pristono

Kompas.com - 23/09/2015, 21:06 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono dijatuhi vonis hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 250 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/9/2015). Ia dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 78 juta dari perusahaan rekanan instansi yang pernah ia pimpin.

Dalam pembacaan tuntutannya, majelis hakim yang diketuai Artha Theresia Silalahi menyebutkan gratifikasi yang diterima oleh Udar dilakukan dengan cara menaikkan harga jual mobil dinas bekas yang telah dialihkan menjadi milik pribadi pada tahun 2010.

Menurut hakim, Udar membeli mobil berjenis Toyota Kijang dari Pemprov DKI seharga sekitar Rp 22 juta, namun kemudian menjualnya dengan harga sekitar Rp 100 juta. Hakim menyebut mobil tersebut dijual kepada Direktur PT Galih Semesta, Yeddy Kuswandi. PT Galih Semesta adalah perusahaan yang sempat menjadi rekanan Dinas Perhubungan DKI. Uang dari Yeddy sendiri disalurkan ke rekening anak Udar, Aldi Pradana.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua subsider," ucap Artha.

Usai persidangan, pengacara Udar, Tonin Tahta Singarimbun menilai kliennya seharusnya tidak bisa dipidana atas putusan tersebut. Sebab, ia menilai perbuatan tersebut bukan termasuk dalam tindak pidana gratifikasi.

Apalagi, ujar Tonin, si pembeli mobil, dalam hal ini Yeddy, sudah pernah menyampaikan kesaksian di persidangan bahwa ia membeli mobil tersebut bukan terkait jabatan Udar. Tapi, karena tertarik dengan harga yang ditawarkan.

"Beli mobil Rp 22 juta, jual Rp 100 juta dianggap gratifikasi. Padahal harga pasaran Rp 120 juta. Di persidangan, si pembeli bilang dia beli karena harganya murah 100 juta, bukan karena jabatan. Ada surat pernyataan dari pembeli, tapi itu diabaikan di persidangan," ujarnya.

Meski keberatan, Tonin menyatakan pihaknya tidak akan melakukan banding. Sebab, kata dia, vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Udar 19 tahun penjara. Udar sendiri dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proyek pengadaan bus transjakarta tahun 2012-2013.

"Enggak pernah ada dari 19 tahun bisa bebas. Ini dari 19 tahun bisa 5 tahun," kata Tonin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com