Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Janjikan TKD Fantastis, Ahok Minta PNS DKI Tandatangani Surat Pernyataan Bermaterai

Kompas.com - 27/09/2015, 17:22 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI belum menerima tunjangan kinerja daerah (TKD) berdasarkan kinerja. Padahal, Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama sebelumnya menjanjikan pemberian TKD bernilai fantastis dan membuat pegawai instansi lain merasa iri. 

Namun, Basuki mengakui pengisian TKD berbasis kinerja melalui e-TKD banyak disalahgunakan. Sehingga ia mewajibkan seluruh PNS DKI menandatangani sebuah surat pernyataan bermaterai yang berisi komitmen PNS mengisi e-TKD secara tepat. Jika terbukti tidak benar, maka TKD akan dikembalikan ke kas daerah. 

"Iya (buat surat pernyataan). Karena saya temukan masih banyak (PNS) yang bohong (isi e-TKD), makanya kami tahan," kata Basuki di Lapangan Monas, Minggu (27/9/2015). 

Salah satu contoh kasus penyalahgunaan pengisian e-TKD seperti kegiatan menelaah serta mengikuti rapat. Tak sedikit pegawai yang mengisi mengikuti rapat satu hari penuh. Padahal faktanya pegawai itu hanya beberapa jam mengikuti rapat. Basuki mengaku telah mengevaluasi permasalahan ini berulang kali dan masih saja ada oknum pegawai yang mengisi e-TKD dengan tidak benar.

"Intinya jangan malas dan isi yang benar saja. Kayak misalnya pamdal (pengamanan dalam) di saya kerjanya jaga pintu, ya memang tugasnya jaga pintu kok," kata Basuki. 

Selain itu, lanjut dia, pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI juga harus proaktif melaporkan anak-anak buahnya yang berkinerja baik dan tidak baik. Basuki mengaku sampai mendatangkan ahli dari Surabaya, Gagat, untuk membuat sistem e-TKD ini. Hanya saja, oknum PNS masih banyak yang menyalahgunakan sistem tersebut.

"Sudah dibikin sistem masih dibohongi. Makanya kami mesti evaluasi terus, sistem kan memang begitu," kata Basuki. 

Adapun surat pernyataan kinerja itu berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 188 Tahun 2015 tanggal 11 September 2015. Pegawai diminta mengisi identitas nama, Nomor Induk Pegawai (NIP), SKPD, serta jabatan. Di dalam surat tersebut terdapat enam pernyataan. Hal ini, di antaranya, mematuhi aturan TKD sesuai Undang-Undang, akan meningkatkan pelayanan dan kinerja seusai menerima TKD, menginput kinerja dengan sebenar-benarnya, mengembalikan TKD ke kas daerah jika terbukti salah menginput kinerja dan siap dikenakan sanksi. Kemudian pegawai menandatangani dengan materai Rp 6.000 serta tercantum tandatangan Basuki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com