"Tujuh saksi, mulai dari korban (T), pemilik yayasan penyalur pembantu di Limo, yayasan LPK mandiri, 2 pembantu lain, dan LBH Apik," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Jakarta, Senin (5/10/2015).
Dari hasil penyelidikan itu, polisi akan melakukan gelar perkara siang ini. Gelar perkara dilakukan untuk menentukan apakah telah terjadi tindak pidana dalam perkara tersebut. "Bila dari hasil gelar ada tindak pidana, maka akan ditingkatkan penyidikan," kata Krishna.
Terlapor, IH, baru bisa dipanggil untuk diperiksa pada tahap penyidikan. "Kalau anggota DPR, harus pakai UU (MD3) terbaru. Pemanggilan DPR harus seizin presiden," kata Krishna.
Apabila ada pembatahan dari IH, akan ada berita acara konfrontasi. Nanti akan ada pra-rekonstruksi. "Kalau cukup bukti akan ditingkatkan tersangka. Kalau tidak, ya tidak (dilanjutkan)," kata Krishna.
Sebelumnya, seorang anggota DPR berinisial IH bersama seorang kerabat perempuannya dilaporkan telah menganiaya seorang baby sitter atau pekerja rumah tangga (PRT) hingga berulang kali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.