Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ajun Komisaris Besar Suparmo mengatakan, pemerkosaan dilakukan sejak November 2014 sampai Desember 2014. Selama itu, korban disetubuhi sebanyak 12 kali.
"Korban diajak tersangka ke kontrakan terlapor yang sebelumnya diajak jalan-jalan dan makan," kata Suparmo.
Suparmo menjelaskan, awalnya RA dan N saling sapa. Kemudian, RA mengajak korban jalan-jalan. Pelaku juga sempat memberi baju dan makanan ke korban. "Janjinya akan dinikahi, tapi tidak terjadi," kata Suparmo.
RA ditangkap setelah dilaporkan ke polisi oleh orangtua N. RA ditangkap di Gang Sabeni, Pasar Kambing, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ia dikenakan Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.