Dalam RUU tersebut, nantinya seseorang atau lembaga yang mau melapor atau mengembalikan uang hasil kejahatan, maka akan diampuni atau terhindar dari pidana.
Menurut Basuki, hal itu sah-sah saja dilakukan. Namun dengan satu syarat. "Makanya saya bilang, kalau mau ada pemutihan atau pengampunan koruptor boleh. Tetapi harus disebutkan juga ke depannya bahwa harus ada pembuktian terbalik harta pejabat dan baru kita rekonsiliasi," kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota, Jumat (9/10/2015).
Melalui pembuktian harta terbalik itu, para pejabat harus membuktikan dari mana asal harta kekayaannya. Sementara selama ini hanya menghitung jumlah harta kekayaan saja.
Jika tidak dilakukan pembuktian harta terbalik, maka pengampunan merupakan keistimewaan bagi para koruptor. "Sudah dapat pengampunan terus korupsi lagi, kacau dong," kata Basuki.
Mantan Bupati Belitung Timur itu menegaskan perlu ada batas waktu yang ditetapkan dalam pemberian pengampunan terhadap koruptor. (Baca: Ahok: Kalau Ketua RT Cuma Jual Lapak Doang, Itu Enggak Lucu!)
Tidak semua koruptor dapat diampuni. Misalnya, yang diampuni hanya koruptor yang melakukan tindak pidana korupsi pada masa orde baru saja.
Bahkan, ia menyindir para anggota dewan yang kebanyakan memiliki latar belakang aktivis tahun 1998.
"Katanya kan yang berkuasa sekarang adalah aktivis-aktivis antikorupsi yang menumbangkan Pak Harto, menumbangkan orde baru. Jadi orang-orang yang sudah bertekad, mau membaguskan negara ini. Berarti pengampunan koruptor itu hanya berlaku sampai 1998, misalnya," kata Basuki.
Pada Selasa 6 Oktober 2015 lalu, DPR membahas dua RUU untuk dimasukkan ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional 2015. Kedua rancangan yang dibahas yakni UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan RUU tentang Pengampunan Nasional.
Latar belakang pembentukan RUU Pengampunan Nasional ialah rendahnya kepatuhan masyarakat terhadap pajak.
Menurut anggota DPR dari Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno, RUU Pengampunan Nasional mendesak karena banyak orang yang menyimpan uang hasil kejahatan di luar negeri untuk mencari aman.
Dia menegaskan dalam RUU tersebut, asalkan seseorang atau lembaga mau melapor atau mengembalikan uang hasil kejahatan, mereka akan diampuni atau terhindar dari pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.