Saat ini, proses berkas dari korban T sudah berjalan. Sementara itu pemberkasan kasus PNF belum dilakukan. "Kan ini ada dua kasus, walau pun sudah ditetapkan tersangka, untuk pemeriksaanya terhadap yang bersangkutan dengan pembunuhan PNF kami tunggu sampai proses yang pertama (kasus T) itu selesai," kata Krishna.
Setelah itu, polisi akan melakukan rekonstruksi dua kasus tersebut secara bersamaan. Hal ini dilakukan supaya efektif dan efisien. "Itu manajemen penyelidikan nah waktunya belum ditentukan, nanti segera (rekonstruksi) Ini lagi dikebut," kata Krishna.
Agus (39) yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuh PNF (9), bocah dalam kardus, dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana.
Pengumpulan bukti untuk penetapan Agus sebagai tersangka melalui metode scientific investigation dan kajian ilmiah tentang perangai seorang paedofil. Setelah sempat diperiksa sebagai saksi kasus pembunuhan PNF, polisi meyakini kepribadian dan ciri-ciri yang terdapat pada Agus sama dengan profil seorang paedofil. Dari sana, polisi mulai mendalami Agus dan akhirnya diketahui Agus memang memerkosa dan kemudian membunuh PNF.