Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kepala SMAN 3: Jabatan Kepsek Bukan Hadiah yang Bisa Ditarik Sewenang-wenang

Kompas.com - 15/10/2015, 14:39 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala SMAN 3 Setiabudi, Jakarta Selatan, Retno Listyarti tidak sepakat jika jabatan kepala sekolah dianggap seperti hadiah sehingga dapat dicabut secara sewenang-wenang. Retno merasa mengalami kesewenang-wenangan itu.

Hal ini disampaikan Retno usai menjalani sidang gugatan terkait surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Arie Budiman yang mencopot dirinya. Retno mengganggap, dengan menempuh jalur hukum ini ia akan menguji kasus pemberhentian dirinya tersebut.

"Seolah-olah jabatan kepala sekolah itu bisa diambil sewenang-wenang oleh si pemberi. Saya mau membantah itu," kata Retno, di PTUN Cakung, Jakarta Timur, Kamis (15/10/2015).

Retno hendak membantah jawaban yang diajukan tergugat (Disdik DKI) dalam angka 9 yang menyatakan tugas tambahan kepala sekolah merupakan amanah.

Menurut dia, tergugat memberi tugas tambahan itu karena dirinya telah memenuhi syarat, yakni melalui lelang jabatan dan sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

"(Jabatan Kepsek) Ini bukan hadiah yang dapat diambil si pemberi sewenang-wenang sesuai yang dia mau. Di sini, saya mau menguji ini," ujar Retno.

Selain itu, kata Retno, tergugat dalam jawaban nomor 8 menyebutkan sendiri bahwa pengangkatan dan pemberhentian tugas tambahan kepala sekolah diatur dalam Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010.

Namun Retno diberhentikan dari kepala sekolah dengan mengacu PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Penggunaan PP 53 Tahun 2010 dianggap pihaknya tidak cermat karena seharusnya menggunakan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 untuk memberhentikan kepala sekolah. Jika menggunakan PP tersebut menurutnya harus ada surat peringatan kepadanya bukan langsung pencopotan.

"Saya tidak pernah diberi SP 1, 2, dan 3 tetapi langsung dicopot. Dalam PP itu juga seharusnya ada pembinaan terhadap saya tapi saya tidak pernah mendapat pembinaan," ujar Retno.

Adapun sidang hari ini berlangsung hanya belasan menit. Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana memutuskan sidang akan dilanjutkan dengan agenda duplik dari pihak tergugat, yang akan diselenggarakan 22 Oktober 2015 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com